Buronan KPK Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Buronan KPK Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Buronan kasus korupsi e-ktp Paulus Tannos ajukan penangguhan penahanan di Pengadilan Singapura-KPK -

HARIAN DISWAY - Buronan KPK Paulus Tannos (PT) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) enggan kembali ke Indonesia. Ia telah mengajukan penangguhan tahanan di Pengadilan Singapura. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Administrasi Kementerian Hukum Indonesia Widodo. 

“Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo dalam keterangannya pada Senin, 2 Juni 2025.

Permintaan Tannos yang ogah balik ke Indonesia tentunya mendapatkan penolakan dari pemerintah. Alasannya adalah agar proses ekstradisi berjalan dengan lancar. 

Ia menambahkan proses ekstradisi Tannos dari Singapura nantinya akan melalui sidang komitmen atau comittal hearing yang akan dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025 nanti. 

BACA JUGA:Buronan e-KTP Paulus Tannos di Ujung Tanduk, Pemerintah Tunggu Pemulangan dari Singapura

BACA JUGA:Andi Narogong Datangi KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Saksi Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Widodo juga menyampaikan pihak AGC (Attorney General's Chambers) Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia juga berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permintaan Tannos itu.

Paulus Tannos sebelumnua merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021 atau dua bulan setelah dia menyandang status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

KPK menuding Paulus melobi sejumlah pejabat agar bisa memenangkan proyek tersebut. Caranya, dia sepakat memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Kala itu, Paulus menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2025 Lewat NIK e-KTP!

BACA JUGA:Pusing e-KTP Hilang atau Rusak? Coba Aplikasi KTP Digital, Begini Caranya

Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.

Meskipun demikian, proses ekstradisi Paulus Tannos masih belum bisa dilakukan hingga saat ini. Pasalnya, Paulus mengajukan gugatan soal keabsahan penangkapannya ke Pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia pun harus menghadapi gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: