Pusing e-KTP Hilang atau Rusak? Coba Aplikasi KTP Digital, Begini Caranya

Pusing e-KTP Hilang atau Rusak? Coba Aplikasi KTP Digital, Begini Caranya

Tampilan aplikasi e-KTP Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD).-Kemendagri-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kemendagri surah meluncurkan KTP Digital tahun lalu. Ini menjadi solusi atas banyaknya laporan KTP hilang atau rusak. Sementara jumlah blangko yang tersedia sangat terbatas.

KTP digital bisa diunduh melalui aplikasi e-KTP Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada smartphone. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yakni memiliki smartphone, tinggal di daerah dengan jaringan internet, dan memiliki NIK atau Kartu Keluarga.

"Kalau KTP hilang bisa urus baru. Sambil menunggu bisa urus KTP digital," kata Kadispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji. 

BACA JUGA:Klarifikasi Cak Nun Usai Sebut Jokowi Firaun: Unggah Video Mbah Nun Kesambet

BACA JUGA:Anak 6 Tahun Digilir Tiga Bocah di Mojokerto: Bunda..., Apa Itu Dosa?


Ilustrasi e-KTP.

Begini cara daftar e-KTP digital:

  • Unduh aplikasi e-KTP Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store (saat ini aplikasi hanya tersedia bagi pengguna Android saja).
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor handphone.
  • Lakukan verifikasi data dengan face recognition (verifikasi wajah).
  • Lakukan verifikasi di email.
  • Mulai log in di aplikasi.
  • e-KTP digital anda sudah tersedia di aplikasi itu.

Pada menu utama akan terdapat informasi berupa KTP untuk cek KTP Digital, Kartu Keluarga, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional hingga kartu vaksin Covid-19.

KTP digital punya kedudukan sama dengan blanko e-KTP. Artinya pemerintahan, rumah sakit, kepolisian, perbankan dan instansi lainnya harus menerima KTP itu dalam pengurusan berkas.


Sejak diluncurkan untuk diuji coba pada pertengahan 2022 lalu, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pelayanan untuk penerbitan aplikasi KTP Digital dengan berbagai kelebihan. -RT Pintar-

Keunggulan KTP Digital?

  • Identitas kependudukan yang sudah didigitalisasi bakal meminimalisir pemalsuan data. 
  • Penggunaan lebih sederhana, hanya memerlukan HP saja.
  • Proses pembuatan lebih singkat tanpa datang ke Dispendukcapil.
  • Tak memerlukan cetak dengan blangko.
  • Tak perlu disimpan dalam dompet yang rawan rusak atau hilang.
  • Hanya memerlukan Hp untuk penyimpanannya.
  • Sudah tak memerlukan fotokopi KTP lagi jika mengurus dokumen.
  • Terhindar dari masalah klasik kehilangan KTP.
  • Aman karena kode QR berganti secara berkala.
  • Menghemat ongkos blanko pemerintah. 

BACA JUGA:KPPU Cek Akurasi Kenaikan Tagihan PDAM Surabaya, Cek Tabel Tarif Terbaru di Sini

BACA JUGA:Berlaku 2023, Beli LPG 3 KG Pakai KTP (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: