Berlaku 2023, Beli LPG 3 KG Pakai KTP

Berlaku 2023, Beli LPG 3 KG Pakai KTP

GUBERNUR JAWA TIMUR Khofifah Indar Parawangsa memeriksa ketersediaan LPG.-Humas Pemprov Jatim-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kilogram nantinya. Rencana itu dilakukan agar penyaluran bahan bakar bersubsidi tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan LPG 3 kilogram diperuntukkan ke warga tak mampu. Agar tepat sasaran, pemerintah bakal mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hasilnya digunakan sebagai data penyaluran LPG 3 Kg pada 2023 mendatang. 

"Jadi yang pertama kita mencari sumber data yang paling akurat di pemerintah ya jadi ada data DTKS ada P3KE," ujar Ariadji dalam Energy Corner CNBC, Senin, 26 Desember 2022.

Penyaluran LPG 3 kilogram memang rawan diselewengkan. Beberapa pengusaha makanan yang seharusnya tergolong masyarakat mampu, tetap pakai LPG bersubsidi itu 

Menurut Tutuka, penggunaan KTP bakal jadi cara pendistribusian yang akurat. Sebab, data kependudukan itu terkonekai dengan data warga tak mampu.

Ujicoba dilakukan di lima kecamatan di empat kota di Indonesia. Di antaranya, Batam, Tangerang, Mataram, dan Semarang. 

Setelah proses uji coba di lima Kecamatan tersebut rampung, warga diminta melakukan registrasi untuk penerima subsidi tepat di tahun depan.

"Registrasi tahap pertama itu detail sekali, dengan data yang menjadi basis kita gabungkan dengan data DTKS dan P3KE tadi. Nah setelah registrasi ini kita akan coba terapkan bahwa yang teregistrasi itu lah yang mendapatkan LPG 3 kilogram itu tahap pertama," lanjut Tutuka.

Pembatasan distribusi akan dilakukan setelah proses registrasi penerima LPG 3 kilogram rampung. Diharapkan beban subsidi bakal berkurang.

Cara ini sebenarnya sudah pernah dipakai di awal-awal kemunculan LPG tabung melon, sebutan LPG 3 kilogram. 

Menurut pengakuan salah satu distributor yang tak mau disebutkan namanya, KTP tersebut hanya berlaku untuk agen. Sedangkan untuk rakyat secara langsung belum pernah. "Ya pengawasan di seluruh daerah harus merata. Kalau tidak diawasi ya sulit," ujar pengusaha itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: