Buronan e-KTP Paulus Tannos di Ujung Tanduk, Pemerintah Tunggu Pemulangan dari Singapura

Buronan e-KTP Paulus Tannos di Ujung Tanduk, Pemerintah Tunggu Pemulangan dari Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal langsung menahan buronan Paulus Tannos setelah proses ekstradisi selesai-disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Pemerintah Indonesia masih menunggu proses hukum di Singapura terkait pemulangan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

Berkas yang diminta Singapura untuk mengekstradisi juga sudah dipenuhi.  Jika dokumen tersebut dinyatakan lengkap, proses ekstradisi akan dilanjutkan. 

"Kita menunggu prosesnya di Singapura dan tidak bisa mengintervensi, karena itu merupakan kedaulatan hukum Singapura," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Maret 2025.  

BACA JUGA:Pulangkan Paulus Tannos, Menteri Hukum Telah Tanda Tangani Surat Permintaan Ekstradisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses hukum setelah ada pernyataan dari otoritas Singapura untuk memulangkan Tannos. Kini, koordinasi terkait dengan proses ekstradisi Tannos berpusat pada Kementerian Hukum.

“Pada saat nanti sudah dinyatakan dapat dipulangkan tetapi dalam prosesnya, on behalf of Indonesia itu diwakili oleh Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, kemarin.

Anda sudah tahu, Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, masa penahanannya di sana berakhir pada 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Paulus Tannos: Buron 27 Bulan Kasus Korupsi e-KTP, Kecoh Petugas dengan Ganti Kewarganegaraan

Upaya pemulangannya melibatkan berbagai lembaga, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Namun, proses itu menghadapi tantangan karena Tannos diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.  

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menerima permohonan ekstradisi Tannos dari Kejaksaan Agung dan akan mempercepat proses tersebut.

"Permohonan dari Kejaksaan Agung sudah kami terima. Saat ini sedang diproses oleh otoritas pusat, dalam hal ini Direktorat OPHI di Dirjen AHU," kata Supratman di kantor Kemenkumham pada 24 Januari 2025.  

BACA JUGA:KPK Tangkap Buronan e-KTP Paulus Tannos

Ya, Tannos telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).  

KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Sebelumnya, pada 24 September 2021, ia telah dipanggil oleh KPK sebagai tersangka, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: