Buronan e-KTP Paulus Tannos di Ujung Tanduk, Pemerintah Tunggu Pemulangan dari Singapura

Buronan e-KTP Paulus Tannos di Ujung Tanduk, Pemerintah Tunggu Pemulangan dari Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal langsung menahan buronan Paulus Tannos setelah proses ekstradisi selesai-disway.id/Ayu Novita-

Tannos diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEI, Negara Berpotensi Rugi Rp 11,7 Triliun, Ini Kronologinya

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Saut Situmorang, wakil ketua KPK saat itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: