KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEI, Negara Berpotensi Rugi Rp 11,7 Triliun, Ini Kronologinya

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers hari Senin, 3 Maret 2025--Instagram @official.kpk
HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan Korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kelima tersangka yaitu Dwi Wahyudi yang menjabat sebagai direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan sebagai direktur pelaksana IV LPEI, serta Jimmy Masrin yang merupakan presiden direktur PT. Caturkarsa Megatunggal sekaligus komisaris utama PT. Petro Energy.
Selain itu, ada juga Newin Nugroho yang berperan sebagai direktur utama PT. Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta yang menjabat sebagai direktur keuangan di perusahaan yang sama.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, LPEI memberikan pinjaman kepada 11 debitur. KPK memperkirakan kredit tersebut berisiko menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun.
"Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," ujar Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Perkara tersebut bermula pada 2015. Tepat ketika PT Petro Energy (PE) memperoleh kredit dari LPEI dengan total sekitar USD 60 juta atau setara dengan Rp 988,5 miliar.
Kredit tersebut dicairkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama pada 2 Oktober 2015 sebesar sekitar Rp 297 miliar, diikuti oleh tahap kedua pada 19 Februari 2016 sebesar Rp 400 miliar, dan tahap ketiga pada 14 September 2017 sebesar Rp 200 miliar.
Penyidik KPK menemukan adanya tindakan yang melanggar hukum terkait pemberian kredit kepada PT PE.
Menurutnya, para direksi LPEI menyadari bahwa rasio lancar PT PE berada di bawah 1 tepatnya 0,86. Akibatnya, laba perusahaan yang seharusnya menjadi sumber peningkatan aset lancar tidak mengalami pertumbuhan.
Ia juga menyebutkan, dalam kasus ini terdapat dugaan konflik kepentingan antara direktur LPEI dan debitur PT PE, di mana keduanya diduga telah bersepakat sejak awal untuk mempermudah proses kredit.
Direktur LPEI tidak mengawasi secara ketat kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan MAP. Kemudian juga menginstruksikan bawahannya untuk tetap menyalurkan kredit meskipun tidak memenuhi kelayakan.
BACA JUGA:KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: