Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Sub Holding

Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Sub Holding

Konferensi Pers Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina-Akun YouTube @kejaksaan-ri-

HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 - 2023.

Terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang pihak swasta. 

“Penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka dan penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Tujuh orang tersebut diantaranya:

BACA JUGA:Direktur PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax

BACA JUGA:Kejagung Periksa 70 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

  1. RS yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 
  2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF, menjabat sebagai Direktur Utama Pat Pertamina Internasional Shipping. 
  4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 
  5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 
  6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. 
  7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Februari 2025.

Mereka akan ditahan di tempat yang berbeda, diantaranya ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun Harli menyebut bahwa penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

BACA JUGA:Amankan Stok, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg Hingga 3,9 Juta Tabung

Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut, yang dilakukan oleh penyidik, diputuskan penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka. 

Sejalan dengan Harli, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam kasus perkara ini terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. 

Hal ini berdasarkan adanya alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, dan bukti-bukti lain termasuk barang bukti elektronik (BBE).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: