Kasus Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Kasus Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Kejagung menahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina dan menyeret dua Dirut Pertamina yakni Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina International Shipping-Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAYKejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap bahwa tindak korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di bagian Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Pertamina terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

Kerugian ini bersumber dari berbagai bagian, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri serta impor minyak mentah melalui broker.

"Impor BBM melalui broker, juga pemberian kompensasi dan pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Abdul Qohar di gedung Kartika Kejagung, Senin, 24 Februari 2025.

Saat ini terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga diantaranya adalah Direktur Utama Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin; dan Direktur PT Pertamina Internasional, Shipping Yoki Firnandi.

BACA JUGA:Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasyara: Dua Saksi Diperiksa

Menurut Qohar, penyidik Kejagung menemukan adanya konspirasi jahat antara penyelenggara negara (Pertamina) dan broker. 

Beberapa petinggi Pertamina yang terlibat meliputi Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi dan Agus Purwono yang menjabat sebagai Wakil Presiden (VP) Manajemen Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Sementara itu, terdapat tiga orang dari pihak broker yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia, PT Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, PT Pertamina diharuskan untuk mengutamakan penawaran dari perusahaan KKKS di bawah Pertamina sebelum merencanakan ekspor.

BACA JUGA:Pertamina Tekan Emisi Karbon: Optimalkan EBT dan Bioenergi

Jika selama penawaran berlangsung PT Pertamina menolak KKKS, maka KKKS akan mendapatkan persetujuan ekspor. Namun, yang terjadi di lapangan adalah penolakan tawaran yang terjadi secara disengaja sehingga KKKS dapat melakukan ekspor dan Sub Holding PT Pertamina dapat melakukan impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: