Wani! Lagu Persebaya Song For Pride Gratis Diputar di Tempat Usaha Tanpa Royalti

Wani! Lagu Persebaya Song For Pride Gratis Diputar di Tempat Usaha Tanpa Royalti

Aksi Bonek di Tribun Timur Gelora Bung Tomo, Surabaya-Instagram @psby_officialtribuntimur-

HARIAN DISWAY - Royalti musik masih menjadi polemik di Indonesia. Para pelaku usaha shocked ketika berhadapan pada fakta bahwa memutar musik di kafe atau restoran mereka wajib membayar Royalti.

Padahal mereka sudah berlangganan layanan streaming musik seperti dari Spotify atau membeli dari iTunes. Bahkan, memutar rekaman kicau burung, ombak, dan hujan pun dikenakan royalti. Karena rekaman tersebut memiliki hak cipta.

Lalu, bagaimana kalau Bonek ingin memutar lagu Song for Pride di warung atau kafenya?

Persebaya, sebagai entitas yang lekat dengan Surabaya, mencoba menjembatani hal tersebut. Persebaya tak ingin pengusaha, terutama UMKM, terdampak dari kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

BACA JUGA:Kemenkum Dorong Pengusaha Bayar Royalti Musik, LMKN: Hak Pencipta Harus Dihargai!

BACA JUGA:DPR Setuju Aturan Royalti Lagu Disederhanakan, Revisi UU Hak Cipta Segera Dibahas

Song for Pride Bebas Royalti


Koreografi Bonek di di laga Team Launching Game Persebaya vs PSS Sleman, Sabtu, 19 Juli 2025-Boy Slamet-Harian Disway

Manajemen Persebaya mempersilakan lagu kebangsaan Bonek, Song For Pride untuk diputar di ruang publik. Meskipun tergolong sebagai tempat komersial seperti kafe maupun warung kopi.

"Selama ini sebenarnya Persebaya tak pernah mempermasalahkan penggunaan Song For Pride di mana pun. Termasuk di-cover di berbagai platform," kata General Manager Persebaya Nanang Prianto.

Namun, lanjut Nanang, dengan munculnya polemik terkait royalti lagu yang diputar di ruang publik dan area komersil, Persebaya khawatir ada pihak-pihak yang takut menggunakan anthem klub kebanggaan Arek-arek Suroboyo tersebut.

"Seperti yang disampaikan Pak Pres (Presiden Persebaya Azrul Ananda), kalau Persebaya baik, Surabaya ini pasti baik. Nah, Persebaya ingin ikut ambil bagian menanggapi keresahan pelaku usaha di Surabaya tentang adanya royalti musik itu," paparnya.

BACA JUGA:DJKI Tegaskan Wajib Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Ruang Publik bagi Pelaku Usaha

BACA JUGA:Selain Aturan Khusus, Dirjen KI Minta Pengusaha Sound Horeg Bayar Royalti

"Kami mempersilakan tempat usaha di Surabaya, terutama UMKM, untuk memutar lagu Song For Pride. Ini sekaligus untuk  mem-Persebaya-kan lebih banyak lagi orang di Surabaya," lanjut pria 47 tahun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: persebaya