Kemenkum Dorong Pengusaha Bayar Royalti Musik, LMKN: Hak Pencipta Harus Dihargai!

Kemenkum Dorong Pengusaha Bayar Royalti Musik, LMKN: Hak Pencipta Harus Dihargai!

menteri Hukum Supratman Andi Agtas--web resmi kemenkumham

HARIAN DISWAY - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa para pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti.

Pemutaran musik untuk kepentingan komersial merupakan bentuk komersialisasi karya yang harus dihargai.

“Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” ujar Supratman.

BACA JUGA:DJKI Tegaskan Wajib Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Ruang Publik bagi Pelaku Usaha

Supratman menekankan bahwa royalti bukanlah bentuk pajak atau cukai negara, melainkan murni hak ekonomi para pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu atas karyanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah, termasuk Kementerian Hukum tidak terlibat dalam proses penarikan royalti tersebut.

“Seratus persen royalti musik yang terkumpul bukan itu bukan untuk negara dan yang memungut pun bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Supratman menambahkan, apabila ada oknum Kemenkum yang terbukti ikut campur dalam urusan royalti, maka akan langsung diberhentikan.

Pemungutan royalti musik dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), organisasi non-pemerintah yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

LMKN beranggotakan komunitas pencipta, penyanyi, dan musisi, dan bertugas mengelola proses pemungutan serta distribusi royalti kepada para pemilik hak.

BACA JUGA:DPR Setuju Aturan Royalti Lagu Disederhanakan, Revisi UU Hak Cipta Segera Dibahas

Pada awal pelaksanaan kebijakan tersebut, LMKN hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp400 juta royalti per tahun. Namun kini, laporan LMKN mencatat angka tersebut telah melonjak menjadi Rp200 miliar per tahun.

Meski begitu, Supratman menilai angka ini masih jauh dari cukup dan terus mendorong agar hak-hak para pencipta karya musik dihargai lebih baik lagi.

Ia berharap seluruh pelaku usaha patuh terhadap kewajiban membayar royalti atas pemanfaatan musik secara komersial di ruang publik, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual para seniman dan kreator.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: