KTP2JB Usulkan Revisi UU Hak Cipta, Lindungi Berita dari Eksploitasi AI Tanpa Kompensasi
Komite Publisher Rights usulkan revisi uu no 28 tahun 2014, Selasa, 27 Januari 2026-Instagram ktp2jb-Instagram ktp2jb
HARIAN DISWAY - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mengusulkan revisi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Usulan itu diajukan untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dari eksploitasi tanpa kompensasi. Terutama di era perkembangan pesat Akal Imitasi/AI.
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku saat ini, berita aktual atau karya jurnalistik berbasis teks belum dikategorikan sebagai objek hak cipta.
Akibatnya, platform digital maupun perusahaan pengembang AI dapat mengambil konten berita secara bebas. Cukup dengan mencantumkan sumber.
BACA JUGA:Apple Kena Gugatan, DJKI Ingatkan Pengembang AI Indonesia Hargai Hak Cipta
BACA JUGA:DJKI Tegaskan, Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur
“Tentu ini sangat merugikan, karena kita tahu apalagi sekarang sudah muncul banyak AI dan itu mereka mengambil konten-konten berita dari perusahaan Pers tapi tidak memberikan penghargaan atau memberikan hak-hak ekonomi,” kata Suprapto dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2025.
Ia menegaskan, usulan revisi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum yang menangani proses perubahan UU Hak Cipta. Yakni UU No 28 Tahun 2014.
Jika revisi disetujui, perusahaan teknologi tidak lagi dapat melakukan scraping atau pengambilan data berita. Untuk melatih sistem AI tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada perusahaan pers.
KTP2JB atau Komite Publisher Rights sendiri dibentuk melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Komite ini beranggotakan unsur Dewan Pers, perwakilan pemerintah atau kementerian terkait, serta para ahli yang ditunjuk Kemenko Polhukam. (*)
*) Lailatul Arifah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnn indonesia