Wajah Jurnalisme Negosiasi: Kebebasan Ditukar dengan Keselamatan
ILUSTRASI Wajah Jurnalisme Negosiasi: Kebebasan Ditukar dengan Keselamatan-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
UNDANG-UNDANG (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan Pers sebagai satu di antara empat pilar demokrasi di Indonesia. Namun, realitas di tingkat lokal, khususnya di Madura, masih menunjukkan wajah lain.
Kebebasan pers bukanlah kondisi yang diberikan, melainkan ruang yang terus-menerus dinegosiasikan. Fenomena tarik ulur di arena kekuasaan media selalu mewarnai praktik jurnalistik di wilayah Madura yang melahirkan beragam relasi kuasa.
Data riset yang menjadi sumber tulisan ini memperlihatkan bahwa jurnalisme lokal di Madura tidak bekerja dalam ruang normatif yang steril. Ia beroperasi tidak dalam ruang vakum.
Praktik jurnalistik di Madura dalam beberapa hal hidup dalam tarik-menarik antara hukum formal, kekuatan sosial-politik informal, dan norma budaya yang saling berkelindan, serta mengikat kuat satu sama lain.
BACA JUGA:Hari Pers Nasional di Surabaya, Ketum PWI: Kualitas Jurnalisme Terancam di Era Media Baru
BACA JUGA:Mandat Jurnalisme Warga di Tengah Krisis Ekologis
Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak hadir sebagai prinsip absolut, tetapi sebagai praktik keseharian yang sarat kompromi, strategi, dan kalkulasi risiko.
ANCAMAN TIDAK BERHENTI PADA HUKUM FORMAL
Dalam praktik jurnalistik di Madura, kerap terjadi benturan norma antara hukum negara dan budaya kehormatan diri. Situasi tersebut juga kerap melahirkan dilemma etis bagi para wartawan yang menjalankan tugas dan praktik jurnalistik.
Secara formal, ancaman terhadap jurnalis sering diasosiasikan dengan regulasi seperti UU ITE. Dalam praktiknya, hukum itu berfungsi sebagai instrumen intimidasi. Bukan karena sering digunakan sampai pengadilan, melainkan karena efek gentarnya yang memicu sensor diri.
Di Madura, ancaman tidak berhenti pada hukum. Ia berlapis dengan norma budaya kehormatan (tangka). Dalam struktur sosial yang menjunjung tinggi harga diri kolektif, berita faktual yang sudah sesuai dengan teknik dan kaidah jurnalitik pun masih sering dianggap sebagai pelanggaran martabat.
BACA JUGA:Jurnalisme di Indonesia Adalah Perjuangan
BACA JUGA:Rancangan Perpres Hak Penerbit: Payung Hukum Jurnalisme dan Industri Media Massa
Konsekuensinya bukan hanya gugatan hukum, melainkan juga bisa memicu potensi kekerasan langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: