Rancangan Perpres Hak Penerbit: Payung Hukum Jurnalisme dan Industri Media Massa

Rancangan Perpres Hak Penerbit: Payung Hukum Jurnalisme dan Industri Media Massa

Usman Kansong saat Konferensi Pers Mengenai Media Sustainability dan Publisher Rights-Kemkominfo TV-Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemkominfo TV

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggarap Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit.

 

Rancangan tersebut ditargetkan rampung di bulan Maret 2023. Sebagaimana arahan Presiden Jokowi ketika memberikan sambutan saat Hari Pers Nasional 2023 yang digelar di Medan, Kamis 9 Februari 2023. 

 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, membahas kembali progres terbarunya melalui konferensi pers terkait media sustainability dan publisher rights di kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu, 15 Februari.

 

“Rancangannya sudah ada. Kita tinggal membahasnya, mematangkannya, menyempurnakannya. Saya kira dalam waktu, mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara maraton, ini mungkin sebelum satu bulan Rancangan Perpres yang lebih sempurna bisa selesai,” ungkapnya.

 

Publisher Rights merupakan aturan yang berfokus pada penuntutan tanggung jawab platform digital global terhadap nilai ekonomi atas konten yang diproduksi. Baik media lokal maupun nasional. Tentunya, regulasi ini sangatlah esensial untuk mendukung kualitas jurnalisme dan industri media massa dalam negeri terlindungi.

 

"Isi rancangan Perpres secara garis besar, substansinya adalah kewajiban kerjasama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia, untuk mendukung kewajiban berkualitas, serta pelaksanaanya," ujar pria kelahiran Jakarta tersebut.

 

Kerjasama yang dimaksud bisa berupa dalam bentuk material seperti bagi hasil iklan dan kompensasi. Bisa juga berupa bentuk non material seperti pelatihan.

 

Usman menambahkan, nantinya akan dibentuk lembaga atau badan yang mengatur regulasi tersebut. Namun, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai bentuk lembaga yang menaungi Perpres Hak Penerbit.

 

Yang jelas, bentuk lembaga tersebut berlandaskan prinsip dasar kemerdekaan pers. "Jangan sampai ada kesan pemerintah ikut campur dalam pers. Kita ikuti kemerdekaan pers sesuai UU Pers," jelas mantan wartawan tersebut. (Angga Ardiyansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: