Hukum Berenang Saat Puasa dan Risikonya
Hukum berenang saat puasa Ramadan 2026, boleh atau membatalkan? Simak penjelasan lengkap dan risikonya agar ibadah tetap sah.--Pinterest
HARIAN DISWAY - Berenang saat puasa sering menimbulkan pertanyaan: apakah aktivitas itu membatalkan puasa atau tetap diperbolehkan?
Sebagian orang ingin berenang untuk menyegarkan tubuh di siang hari. Terutama ketika cuaca panas dan energi mulai turun. Namun, muncul kekhawatiran air bisa masuk ke tubuh.
Maka, penting untuk memahami hukum berenang saat puasa. Agar ibadah tetap sah dan aktivitas tetap aman.
1. Hukum Dasar Berenang Saat Puasa
Anda sudah tahu, secara umum, berenang tidak membatalkan puasa. Selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka.
BACA JUGA:Hukum Islam Keramas di Siang Hari saat Puasa
BACA JUGA:Arti, Asal-Usul, dan Hukum Mokel atau Membatalkan Puasa Saat Ramadhan
Aktivitas itu termasuk kegiatan fisik biasa. Seperti mandi atau mencuci. Hukumnya boleh. Namun, tetap harus berhati-hati.
2. Risiko Air Masuk ke Tenggorokan

Berenang saat puasa diperbolehkan selama air tidak masuk ke tenggorokan. Tetap berhati-hati. Jaga kondisi tubuh. Sebaiknya pilih waktu yang lebih aman agar ibadah Ramadan tetap sah.--Pinterest
Hal yang membatalkan puasa adalah jika air masuk ke tenggorokan dengan sengaja. Jika tidak sengaja dan sulit dihindari, maka perlu dilihat kondisinya.
Karena itu, berenang memiliki risiko lebih besar dibanding sekadar mandi. Apalagi jika menyelam atau bermain air terlalu aktif.
3. Makruh Jika Berlebihan
Sebagian ulama memandang berenang bisa menjadi makruh jika berisiko tinggi. Terutama bila dikhawatirkan menyebabkan batalnya puasa.
BACA JUGA:Arti, Asal-Usul, dan Hukum Mokel atau Membatalkan Puasa Saat Ramadhan
BACA JUGA:Masih Ragu dengan Hukum Nyekar atau Nyadran Jelang Ramadan? Ini Penjelasan Terbaru MUI
Makruh berarti sebaiknya dihindari meski tidak berdosa. Sikap hati-hati lebih dianjurkan saat menjalankan ibadah.
4. Pertimbangan Kondisi Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: