Surat Edaran Sound Horeg Segera Ditandatangani, Diumumkan Polda Jawa Timur

Wagub Emil Elistianto Dardak Jelaskan SE Sound Horeg-Edi Susilo Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak memastikan surat edaran penyelenggaraan sound horeg akan segera dipublikasikan.
"Saat ini, surat edaran proses penandatangan," kata Emil di Gedung Negara Grahadi, Rabu sore. Mengenai teknis isi SE tersebut, akan segera diumumkan oleh Polda Jawa Timur.
Emil tak bisa menjelaskan secara rinci mengenai aturan yang bakal mengatur pelaksanaan sound horeg. Sebab, Polda Jawa Timur yang akan mengumumkan ke publik mengenai SE sound horeg.
"Karena yang melakukan penertiban dan pengawasan selama ini teman-teman kepolisian," katanya. Yang jelas, Emil memastikan aturan yang bakal digedok bersama Pemprov Jawa Timur, Polda, dan Pangdam itu telah komprehensif menjawab permasalahan.
BACA JUGA:Sound Horeg, Pro-Kontra di Tengah Geliat Ekonomi Kawasan Urban
BACA JUGA:Inilah Empat Poin Pelaksanaan Sound Horeg
Emil menjabarkan, aturan ini tak hanya berlaku untuk sound horeg. Tapi penggunaan sound system secara keseluruhan yang melibatkan publik. Baik pelaksanaan sound secara dinamis artinya berkeliling, maupun sound statis yang ada di tempat.
"Tapi semua yang menggunakan sound dengan suara keras," katanya.
Misalnya, soal penggunaan batas desibel diperbolehkan. Batasan batasan dan larangan akan diatur dalam SE.
Emil menyebut, SE ini penting dan mendesak untuk segera diterbitkan. Mengingat, sekarang ini sudah masuk bulan Agustus. Akan banyak masyarakat menggelar banyak acara memeringati hari kemerdekaan.
Emil kembali menegaskan polemik yang menyebut banyak komunitas sound horeg mengubah nama menjadi sound karnaval. Baginya, perubahan nama itu tak akan berpengaruh. "Karena SE ini berlaku menyeluruh," katanya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Sound Horeg Malang David Blizard, mengatakan saat ini kondisi di lapangan terkait penyelenggaran tanggapan sound masih lancar. "Masih aman," katanya.
Meski begitu, saat disinggung apakah perlu adanya aturan khusus mengenai sound itu, David menjawab singkat. "Ya, kalau bisa tanpa SE," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: