Inilah Empat Poin Pelaksanaan Sound Horeg

Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak-Humas Pemprov Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak memberikan bocoran empat poin rencana tata aturan penyelenggaraan Sound Horeg, Rabu 30 Juli 2025.
Emil mengatakan, tim dari Bakesbangpol dan Polda Jawa Timur telah berkoordinasi untuk merumuskan penyelenggaraan sound horeg. "Ada empat poin yang menjadi perhatian," katanya.
Pertama, bahwa ada pembatasan mengenai desibel dalam pelenggaran sound horeg. "Batasan itu berlaku dalam berbagai aturan yang tak boleh dilanggar," katanya.
Kedua, ada pengaturan tentang dimensi kendaraan. Jenis kendaraan untuk mengangkut sound harus mengikuti standar keamanan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Pengusaha Sound Horeg Setuju Diatur, Tapi Jangan Terlalu Ketat
BACA JUGA:Khofifah Bentuk Tim Khusus Susun Regulasi Sound Horeg di Jawa Timur
Poin ketiga, soal jenis kegoatan lain yang mengiringi pementasan sound horeg. "Kegiatan-kegiatan lainnya ya misalnya ada tarian dan sebagainya akan diatur," jelasnya.
Dan terakhir, Emil juga menegaskan soal adanya kertiban jam dan rute sound horeg. Akan ada semacam zona merah, yang membatasi gelaran sound horeg tak boleh dilakukan. "Misalnya tidak boleh melewati fasilitas kesehatan," paparnya.
Emil menambahkan sebenarnya upaya penertiban sound horeg telah dilakukan di lapangan. Terkait batasan jam semisal, polisi sudah beberapa kali menertibkannya. "Ini upaya itu sangat kami dukung," katanya.
Emil mengatakan, dengan aturan ini bertujuan untuk mengatur sound horeg, bukan menutup total acaranya. Sebab, diakui, masyarakat masih membutuhkan hiburan seperti itu. "Tapi kami atur harus sesuai kewajaran," paparnya.
BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Imbau Kegiatan HUT RI Tanpa Sound Horeg
BACA JUGA:Selain Aturan Khusus, Dirjen KI Minta Pengusaha Sound Horeg Bayar Royalti
Di singgung soal apa bentuk model aturan yang diterapkan dalam mengatur sound horeg, Emil belum memberikan penjelasan detail. "Akan diumumkan jika sudah diputuskan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menggelar rapat Sound Horeg di Grahadi pada Kamis malam 24 Juli 2025. Dihadiri jajaran Polda Jatim, MUI, sampao dokter THT, disimpulkan bahwa perlu ada aturan khusus penyelenggaran sound horeg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: