Khofifah Bentuk Tim Khusus Susun Regulasi Sound Horeg di Jawa Timur

Khofifah Bentuk Tim Khusus Susun Regulasi Sound Horeg di Jawa Timur

Khofifah Saat Pimpin Rapat Koordinasi Regulasi Sound Horeg di Grahadi Kamis Malam, 24 Juli 2025-Humas Pemprov Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menargetkan regulasi khusus penyelenggaraan sound horeg rampung pada 1 Agustus 2025.

Aturan itu dirancang untuk merespons keresahan masyarakat soal gangguan suara yang ditimbulkan tren hiburan jalanan tersebut.

BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Imbau Kegiatan HUT RI Tanpa Sound Horeg

 

 

Target itu disampaikan Khofifah usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi, Kamis malam, 24 Juli 2025.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Karo Ops Polda Jatim Jimmy Agustinus Anes, Sekretaris MUI Jatim M. Hasan Ubaidillah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:Selain Aturan Khusus, Dirjen KI Minta Pengusaha Sound Horeg Bayar Royalti

“Kami ingin mendengarkan paparan dari berbagai sudut pandang—agama, budaya, hukum, lingkungan, dan kesehatan,” ujar Khofifah.

Pertemuan tersebut pun menghasilkan satu kesimpulan: penyelenggaraan sound horeg harus diatur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk tim khusus yang melibatkan Polda Jatim, MUI, Kanwil Kemenkumham, serta tenaga medis untuk menyusun regulasi teknis pelaksanaan.

BACA JUGA:MUI Jatim Minta Ada Pergub untuk Sound Horeg: Tidak Dilarang, Hanya Ditertibkan

Soal bentuk aturannya, Khofifah menyerahkan kepada tim. Yakni apakah berupa Peraturan Gubernur, Surat Edaran, atau Surat Edaran Bersama. “Pertimbangannya harus dibuat yang komprehensif,” katanya.

Khofifah menjelaskan bahwa sound horeg berbeda dengan sistem suara biasa. Umumnya, sound horeg menimbulkan suara dengan intensitas di atas 85 bahkan sampai 100 desibel. Tingkat kebisingan itu dinilai berpotensi mengganggu kesehatan dan lingkungan.

BACA JUGA:Petik Laut Tanpa Sound Horeg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: