Paspor Harun Masiku Masih Aktif, Imigrasi Tahan Diri Tanpa Surat Resmi Kejaksaan

Paspor Harun Masiku Masih Aktif, Imigrasi Tahan Diri Tanpa Surat Resmi Kejaksaan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta.-disway.id-

HARIAN DISWAY - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan kesiapan mencabut paspor dua tersangka korupsi, Jurist Tan dan Harun Masiku.

Namun langkah tersebut hanya dapat dilakukan jika ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

Sebab, pencabutan paspor tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak Imigrasi. Harus ada dasar hukum yang kuat dan permintaan tertulis dari lembaga penegak hukum.

BACA JUGA:Harun Masiku dan Donny Tri Tidak Kebagian Amnesti, Proses Hukum Tetap Jalan

Agus menegaskan bahwa Kementerian Imipas tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga tidak memiliki wewenang mutlak untuk mencabut paspor tanpa landasan prosedural.

"Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Nggak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Nggak ada masalah," ujar Agus kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:KPK Telusuri Harun Masiku Usai Hasto Divonis Terkait Kasus Penyuapan

Menurut Agus, hingga saat ini belum ada surat permintaan pencabutan paspor yang masuk ke kementeriannya. Karena itu, pihaknya belum bisa mengambil tindakan administratif lebih lanjut terhadap keduanya.

“Belum, belum (soal permohonan pencabutan, Red),” tambah Agus saat ditanya lebih lanjut oleh awak media. Ia menegaskan bahwa Imigrasi hanya akan bertindak berdasarkan hukum, bukan tekanan publik atau opini luar.

BACA JUGA:Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Minta Harun Masiku Juga Ditangkap

Anda sudah tahu, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Kasus itu sedang berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung dengan berbagai upaya pendalaman.

Keberadaan Jurist Tan dilaporkan berada di Australia dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini memicu Kejagung untuk memproses permohonan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

BACA JUGA:Hasto Kaget Dirinya Dituding Aktor Intelektual Kasus Suap Harun Masiku

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses red notice masih dalam tahap penyusunan internal. Penyusunan ini memerlukan kelengkapan berkas dan mekanisme administratif yang harus dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id