Paspor Harun Masiku Masih Aktif, Imigrasi Tahan Diri Tanpa Surat Resmi Kejaksaan

Paspor Harun Masiku Masih Aktif, Imigrasi Tahan Diri Tanpa Surat Resmi Kejaksaan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta.-disway.id-

“Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan,” jelas Anang saat ditemui media. Ia menyebut permohonan tersebut disiapkan sesuai prosedur kerja sama antarinstansi.

BACA JUGA:KPK Duga Djoko Tjandra Biayai Suap Harun Masiku Lewat Pertemuan di Kuala Lumpur

Sementara itu, status Harun Masiku belum juga mengalami perkembangan konkret dari sisi administratif. Meski kerap disebut berada di luar negeri, belum ada permintaan pencabutan paspor terhadap dirinya sampai hari ini.

Agus memastikan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif jika Kejaksaan membutuhkan dukungan administratif dari pihak Imigrasi. Namun semua tindakan harus berjalan sesuai dengan aturan dan tidak melampaui batas kewenangan.

Dengan sikap tersebut, Imigrasi menunjukkan konsistensi sebagai pelaksana aturan yang berhati-hati. Setiap kebijakan administratif dijalankan berdasarkan asas legalitas dan koordinasi lintas lembaga secara profesional. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id