KPK Duga Djoko Tjandra Biayai Suap Harun Masiku Lewat Pertemuan di Kuala Lumpur

KPK Ungkap Ada Sejumlah Aliran Dana dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku-Disway/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY – Misteri aliran dana suap dalam kasus Harun Masiku kembali mengemuka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pertemuan penting antara buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan itu, diduga terjadi transaksi uang yang digunakan untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Dugaan kami ada pertemuan di KL beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap. Antara saudara DJ (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku). Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 11 April 2025.
Menurut Asep, penyidik masih menelusuri asal-usul dana yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Sebab, Harun diduga tidak memiliki kapasitas finansial untuk melakukan suap dalam jumlah besar.
“Kemudian berangkat dari sana penyidik bertanya, ini uangnya dari mana? Yang Rp400 juta sudah kita ketahui yang sekarang sudah disidangkan, (uang itu) dari Pak HK (Hasto Kristiyanto), diduga di sana,” ucap Asep.
Selebihnya, sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar diperkirakan untuk membiayai suap.
Namun, klaim itu dibantah langsung oleh Djoko Tjandra. Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam pada Rabu, 9 April 2025, ia menyatakan tak mengenal sosok Harun Masiku.
“Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita,” ujar Djoko Tjandra.
Sampai saat ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi teka-teki besar.
Ia menjadi buron sejak operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020. Harun belum juga berhasil dibawa ke meja hijau meski pengejaran terus dilakukan.
Dalam kasus ini, beberapa pihak lain telah lebih dulu menjalani proses hukum.
Tiga di antaranya, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri, telah menyelesaikan masa hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: