PT Djarum Hormati Proses Hukum Setelah Victor Rahmat Hartono Dicekal ke Luar Negeri
PT Djarum menghormati proses hukum Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).-Djarum Fondation-
HARIAN DISWAY - Kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2020 terus bergulir dan kembali menyeret sejumlah nama penting, termasuk Direktur Utama PT Djarum, Victor Rahmat Hartono. Ia menjadi salah satu dari lima orang yang resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pencekalan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi. Menanggapi perkembangan ini, PT Djarum memastikan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” ujar Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, dikutip Senin, 24 November 2025.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan permintaan cegah dari Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyidikan.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Cekal Eks Pejabat Pajak dan Bos Djarum
BACA JUGA:Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Agar Tak Kabur ke Luar Negeri
"Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujarnya saat dikonfirmasi media pada Kamis, 20 November 2025.
Lima orang yang dimasukkan dalam daftar cegah tersebut yakni:
1. Ken Dwijugiastedi, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
3. Karl Layman, pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak
4. Heru Budijanto, konsultan pajak
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memaparkan adanya dugaan modus suap dalam kasus ini. Sejumlah oknum pejabat dan pihak terkait di Direktorat Jenderal Pajak diduga menerima imbalan untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: