Harun Masiku dan Donny Tri Tidak Kebagian Amnesti, Proses Hukum Tetap Jalan

Harun Masiku dan Donny Tri Tidak Kebagian Amnesti, Proses Hukum Tetap Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan akan terus cari buron Harun Masiku dan memproses hukum advokat Donny Tri Istiqomah-Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Pemberian amnesti hanya berlaku untuk mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua tersangka lain dalam kasus suap pergantian anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan tetap menjalani proses hukum hingga ke persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap demi memuluskan pergantian anggota legislatif DPR RI periode 2019–2024 dari fraksi PDI Perjuangan.

BACA JUGA:Kenneth Puji Prabowo soal Amnesti Hasto, Wujud Rekonsiliasi Kebangsaan

Harun Masiku, mantan caleg PDIP, disebut-sebut sebagai inisiator suap dan kini masih buron. Ia dibantu oleh Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Terkait dengan (buronan dalam) daftar pencarian orang (DPO) HM juga masih terus dilakukan pencarian,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 4 Agustus 2025.

Budi menegaskan bahwa pembebasan Hasto melalui amnesti tidak berdampak pada kelanjutan penyidikan dua tersangka lainnya.

BACA JUGA:Megawati Sindir KPK dan Singgung Amnesti Hasto di Kongres VI PDIP

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menegaskan hal serupa. “(Tersangka) yang lainnya tidak ada (amnesti), khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memang sempat menyatakan bahwa Hasto tetap bersalah. Meski telah dibebaskan dari tahanan, setelah mendapatkan amnesty dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis malam 31 Juli 2025. 

BACA JUGA:Megawati Menangis Saat Sambut Hasto di Kongres PDIP, Sebut Kebenaran Telah Menang

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjabarkan, amnesty merupakan kebijakan Presiden. Yang diberikan kepada terdakwa atau terpidana berupa pengampunan atau penghapusan hukuman. 

Ketentuan amnesti sendiri diatur di pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Di mana, presiden mempunyai hak memberikan amnesty pada seseorang. "Yang dengan memperhatikan pertimbangan DPR," katanya Jumat, 1 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Said Abdullah: Tidak Ada Deal Politik dalam Amnesti kepada Hasto

Menurut Tanak, meski telah mendapat kebebasan, seseorang yang mendapatkan amnesti tak secara otomatis dinyatakan tak bersalah. Termasuk amnesti yang diberikan kepada Hasto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: