KPK Telusuri Harun Masiku Usai Hasto Divonis Terkait Kasus Penyuapan

KPK Telusuri Harun Masiku Usai Hasto Divonis Terkait Kasus Penyuapan

Usai Hasto dijatuhi vonis penjara, kini giliran Harun Masiku yang akan diproses lebih lanjut terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) di DPR.-Ayu Novita-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan menelusuri Harun Masiku selaku mantan calon Legislatif PDI Perjuangan (PDIP) usai vonis terhadap Hasto dijatuhkan.

Hasto Kristayanto selaku sekertaris jenderal PDIP divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW).

“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin, 28 Juli 2025, malam.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa belum bisa merespons dari berbagai pihak yang juga ingin Harun diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Hal itu mungkin saja bisa terjadi jika Harun merugikan negara, hanya saja kali ini ia diduga melakukan suap.

BACA JUGA:KPK segera Rilis Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI

BACA JUGA:Hakim Tekankan Unsur Kesengajaan pada Hasto

“Nanti kan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak. Yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas," jelas Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses, diharapkan juga agar masyarakat bekerja sama membantu mencari keberadaan Harun Masiku.

“KPK masih terus melakukan pencarian DPO tersangka HM (Harun Masiku) dalam perkara ini,” ujar Budi.

“Penyidikannya masih terus berproses dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

BACA JUGA:Aktivis Desak Prabowo Tindak Dugaan Korupsi Tambang Rp168 M di Bintan

BACA JUGA:KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Sumbang Dana Rp400 Juta dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Berdasarkan fakta di persidangan akhirnya Majelis Hakim memberikan peryataan, bahwa tuduhan Hasto dalam perkara Harun Masiku terkait menghambat penyidikan tidak dapat dibuktikan.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi," ujar Hakim Anggota dalam sidang pada Jumat, 25 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: