KPK Telusuri Harun Masiku Usai Hasto Divonis Terkait Kasus Penyuapan

Usai Hasto dijatuhi vonis penjara, kini giliran Harun Masiku yang akan diproses lebih lanjut terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) di DPR.-Ayu Novita-Disway.id-
"Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," tambahnya.
Adapun Majelis Hakim menilai bahwa Hasto bisa dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
BACA JUGA:20 Kades di Lahat Terjaring OTT Dugaan Korupsi Dana Desa, Diduga Setor ke Oknum Penegak Hukum
BACA JUGA:KPK Telusuri Peran Putri Citra pada Pemerasan Izin TKA di Kemnaker
"Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata hakim.
Juga diketahui bahwa Hasto dihukum 7 tahun penjara karena menyuap mantan komisaris KPU Wahyu Setiawan terkait pergantia antarwaktu (PAW) anggota DPR .
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.
Hasto diyakini melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pun saat ini Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Saeful Bahri yang telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini, dikarenakan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: