Hakim Tekankan Unsur Kesengajaan pada Hasto

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 Tahun penjara dalam kasus suap Komisioner KPU untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR tahun 2019-Disway.id/Candra Pratama-
HARIAN DISWAY — Sidang vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat siang, 25 Juli 2025. Sidang dimulai pukul 14. 00 lebih dipimpin majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Rios Rahmanto, serta dua hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.
Dalam pembacaan putusan yang masih berlangsung, majelis hakim mulai menyoroti unsur mens rea atau kesengajaan dalam perkara yang menjerat Hasto. Ada dua peristiwa kunci yang menjadi sorotan hakim. Yakni kejadian pada 8 Januari 2020 dan 6 Juni 2024, yang dinilai menjadi indikator adanya atau tidaknya niat menghalangi penyidikan.
Pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan, satpam DPP PDIP, untuk menenggelamkan ponsel milik Harun. Ia juga disebut meminta Harun “standby” di kantor DPP.
Namun, dalam kesaksiannya di persidangan, Nur Hasan membantah menerima perintah langsung dari Hasto. Ia mengaku ditekan oleh dua orang bertubuh tegap saat melakukan komunikasi tersebut. Untuk menguatkan dakwaannya, jaksa dalam persidangan lalu sempat memutar rekaman percakapan antara Nur Hasan dan seseorang yang diduga kuat adalah Harun Masiku.
BACA JUGA:PDIP Harap Hasto Divonis Bebas, Sebut Tak Ada Niat Jahat
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Hari Ini
Peristiwa kedua terjadi pada 6 Juni 2024. Saksi Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, mengaku menerima pesan dari kontak bernama “Sri Rejeki Hasto”. Isinya perintah untuk “menenggelamkan HP”.
Dalam persidangan, Kusnadi yang juga dihadirkan membantah bahwa perintah itu berkaitan dengan penghilangan barang bukti. Ia berdalih bahwa frasa “ditenggelamkan” merujuk pada tradisi melarung pakaian, bukan ponsel.
Hakim Rios Rahmanto menegaskan bahwa penting bagi majelis untuk menilai apakah terdakwa benar-benar memiliki niat menyembunyikan informasi dari penyidik KPK. “Majelis akan menilai secara objektif berdasarkan pembuktian unsur kesengajaan terdakwa dalam menghalangi penyidikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Hasto Kaget Dirinya Dituding Aktor Intelektual Kasus Suap Harun Masiku
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut dengan pembacaan pertimbangan hukum dari majelis hakim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: