Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Hari Ini

Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Hari Ini

Dituntut 7 Tahun, Kuasa Hukum Hasto Sebut Kliennya Tumbal KPK-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani sidang putusan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat siang, 25 Juli 2025.

Kepada wartawan, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan bahwa sidang perkara Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu akan digelar pukul 13.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

BACA JUGA:Hasto Kaget Dirinya Dituding Aktor Intelektual Kasus Suap Harun Masiku

“Persidangan juga akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan beberapa televisi melalui sistem TV pool,” kata Andi.

Karena keterbatasan ruang sidang, pengunjung yang diperbolehkan masuk dibatasi maksimal 70 orang, terdiri dari 30 masyarakat umum dan 40 awak media.

BACA JUGA:Penyelidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Aktor Intelektual Kasus Suap PAW

Masyarakat lainnya hanya diperbolehkan berada di lobi sesuai kapasitas gedung.

Untuk penyampaian aspirasi, masyarakat diarahkan ke Jalan Bungur Raya di depan PN Jakarta Pusat dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

“Kami juga mohon maaf kepada warga sekitar karena akan ada penutupan sejumlah ruas jalan di depan gedung pengadilan,” ujar Andi.

BACA JUGA:Berat Badan Hasto Merosot di Penjara, Politikus PDIP Guntur: Bukan karena Menderita

Dalam kasus ini, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel Harun Masiku melalui Nur Hasan dan ajudannya, Kusnadi.

BACA JUGA:Hasto Tulis Surat di Tahanan, Sebut Tantangan Ekonomi Era Prabowo Akibat Abuse of Power Era Jokowi

Ia juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: