Pengadaan Alat Transportasi Koperasi Desa Merah Putih Perlu Cermat
Anggota DPR RI Budi Sulistyono membagikan pemikiran untuk pengadaan transportasi Koperasi Desa Merah Putih.-Budi Sulistyono alias Kanang untuk Harian Disway-
JAKARTA, HARIAN DISWAY-Rencana pemerintah mengimpor 105 ribu unit kendaraan niaga dari India untuk armada logistik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 2026 memunculkan sejumlah catatan. Program yang dijalankan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara itu dinilai perlu kecermatan, terutama terkait sumber pendanaan dan legalitas pengadaannya.
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan periode 2024–2029, Budi Sulistyono yang akrab disapa Kanang, mengingatkan agar prosesnya tidak tergesa-gesa. Menurut dia, skema pembiayaan harus terang sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perlu kecermatan dalam pengadaan bantuan alat transportasi untuk Koperasi Desa Merah Putih. Terutama soal sumber dana sebesar Rp 24,66 triliun itu. Kalau dari APBN, maka seluruh proses administrasi penganggarannya harus benar, mulai dari pembahasan di APBN sampai kontrak pengadaan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Payung hukum dan legalitasnya harus benar-benar terjamin,” ujar Kanang.
Selain itu, Kanang juga menyoroti jenis kendaraan yang rencananya bakal diimpor. ''Apa urgensi mobil 4x4 itu,'' ucap Kanang. Terlebih, Koperasi Desa Merah Putih memang masih belum berwujud sangat konkret.
BACA JUGA:Nelayan Kini Bisa Pinjam Modal dengan Bunga Rendah Lewat Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Sebulan Beroperasi, Koperasi Merah Putih Dukuh Pakis Jadi Andalan Warga
Pemerintah merencanakan impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India untuk memperkuat distribusi hasil pertanian di desa. Armada itu terdiri atas 35.000 unit pick-up Mahindra Scorpio, 35.000 unit Tata Yodha, dan 35.000 unit truk ringan Tata Ultra T.7. Seluruhnya akan didatangkan bertahap pada 2026.
Kendaraan tersebut ditujukan untuk mendukung operasional lebih dari 80 ribu desa dan kelurahan di Indonesia. Targetnya, memperkuat logistik desa, mengangkut hasil tani, serta mendorong kemandirian ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, Kanang menilai sumber pendanaan perlu dijelaskan secara terbuka. Jika dana Rp 24,66 triliun itu berasal dari APBN, maka mekanisme penganggaran dan pelaksanaannya harus sesuai prosedur. Mulai dari pembahasan di DPR, pengesahan, hingga kontrak pengadaan. “Jangan sampai ada celah administrasi. Program ini besar, nilainya juga besar, sehingga harus tertib dari hulu ke hilir,” tegasnya.

Jenis kendaraan yang rencananya bakal diusulkan untuk membantu Koperasi Desa Merah Putih.-Dok. Disway-
Di sisi lain, muncul pula opsi bahwa pembiayaan dapat bersumber dari pinjaman desa melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp 3 miliar per desa. Jika skema itu yang dipakai, Kanang menilai perlu kajian matang dari seluruh bank anggota Himbara. Selain itu, desa sebagai pihak yang akan menanggung kewajiban juga harus menyetujui belanja tersebut.
“Kalau itu bagian dari pinjaman desa, maka semua bank yang tergabung dalam Himbara harus melakukan kajian tentang belanja tersebut. Desa juga harus setuju. Sampai sekarang belum ada akta pinjaman di desa dengan jaminan Dana Desa sampai enam tahun ke depan,” katanya.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Fasilitasi Pendaftraran 8.494 Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Masuk Program Prioritas, Menkop Sebut Ada Stimulus Fiskal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: