Kemenkum Jatim Fasilitasi Pendaftraran 8.494 Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur

Kemenkum Jatim Fasilitasi Pendaftraran 8.494 Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur

Kemenkum Jatim fasilitasi 8.494 pendaftaran merek kolektif untuk Koperasi Merah Putih.-Humas Kemenkum Jatim-

HARIAN DISWAY — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) bersiap memfasilitasi pendaftaran 8.494 merek kolektif di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelindungan hukum terhadap produk milik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Jawa Timur.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Hadirkan Job Fair di Surabaya, Ada 5.589 Lowongan untuk Dalam dan Luar Negeri!

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyatakan bahwa fasilitasi tersebut menjadi tahap lanjutan setelah pemberian pelindungan badan hukum koperasi.

Upaya itu bertujuan memberikan jaminan legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk koperasi di tingkat nasional.

BACA JUGA:Pecahkan Rekor Muri! SMA/SMK Jatim Luncurkan 1.580 Buku

“Setelah pelindungan terhadap badan hukumnya melalui akta pendirian koperasi, kami akan mengawal KDMP dengan memberikan pelindungan produk melalui merek kolektif,” ujar Haris Sukamto seusai mengikuti Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring, Selasa 14 Oktober 2025.

Menurut Haris, pendaftaran merek kolektif menjadi langkah penting dalam membangun identitas bersama. Setiap KDMP akan memiliki ciri khas, kualitas, dan keunggulan yang dapat bersaing dengan pelaku usaha swasta.

BACA JUGA:Pasar Murah Sidoarjo Diserbu Warga, Khofifah Pastikan Harga Stabil dan Tepat Sasaran

“Keunggulan merek kolektif ini adalah pemiliknya merupakan koperasi dan seluruh anggotanya. Jadi tidak dikuasai satu orang saja,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual (KI), khususnya merek kolektif, sebagai bentuk pelindungan terhadap produk Koperasi Merah Putih. Ia menyebut langkah ini sebagai strategi nasional dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.

BACA JUGA:RAPBD 2026 Jawa Timur Turun, Defisit Anggaran Rp1 Triliun

“Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Supratman.

Supratman menjelaskan, merek kolektif merupakan simbol kebersamaan dan jaminan kualitas produk. Koperasi Merah Putih, kata dia, menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk berproduksi dan berinovasi bersama dalam satu identitas hukum yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jatim.kemenkum.go.id