Kemenkum Jatim Fasilitasi Pendaftraran 8.494 Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur

Kemenkum Jatim fasilitasi 8.494 pendaftaran merek kolektif untuk Koperasi Merah Putih.-Humas Kemenkum Jatim-
BACA JUGA:LaNyalla Kritik Permenpora, Ancaman bagi Ekosistem Olahraga Nasional
Namun, ia mengingatkan bahwa produk unggul sekalipun bisa kehilangan hak ekonomi jika tidak dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual.
Merek kolektif adalah bentuk pelindungan paling relevan karena mencerminkan identitas bersama serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk koperasi. Selain itu, merek kolektif dapat menjadi simbol persatuan dan jaminan kualitas produk.
BACA JUGA:Khofifah dan DPRD Jatim Sepakati P-APBD 2025: Fokus pada Belanja Wajib dan Pendidikan
Beberapa merek kolektif yang telah terdaftar antara lain Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh untuk kelas 30 (barang garam) dan kelas 29 (barang ikan asin).
Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh juga telah mendaftarkan merek untuk kelas 27 (barang tikar dan anyaman).
BACA JUGA:300 Rumah Tidak Layak Huni Direnovasi bakal Tahun Ini, Ada 4 Daerah di Jatim
Lebih lanjut, Supratman mengakui bahwa tantangan terbesar bagi koperasi dan UMKM adalah akses permodalan. Menurutnya, pelindungan KI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi instrumen ekonomi yang membuka peluang pembiayaan dari lembaga keuangan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, serta POJK Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah telah memberikan dasar hukum agar sertifikat KI dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman.
BACA JUGA:Khofifah Serap Pengalaman Singapura dalam Pembangunan Sumber Daya Birokrasi
“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” ungkap Supratman.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif.
BACA JUGA:Jatim Siap Jalankan Program Bongkar Ratoon, Targetkan Swasembada Gula 2026
Kebijakan ini memberikan keringanan administratif bagi koperasi dengan tarif khusus UMKM sebesar Rp500.000.
“Kami mengharapkan fasilitasi ini menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI. Dengan merek kolektif, koperasi memiliki nama besar yang terpercaya,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jatim.kemenkum.go.id