Kemenkum Jatim Fasilitasi Pendaftraran 8.494 Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur

Kemenkum Jatim fasilitasi 8.494 pendaftaran merek kolektif untuk Koperasi Merah Putih.-Humas Kemenkum Jatim-
BACA JUGA:Khofifah Bagikan Sepatu dan Perlengkapan Asrama Siswa SR di Pasuruan
Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dan Sekretariat Kementerian Koperasi. Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelindungan dan peningkatan nilai produk koperasi.
Supratman menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan semua pihak. “Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas," jelasnya. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jatim.kemenkum.go.id