Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

Deskripsi Berita: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Jakarta Pusat.-disway.id/Candra Pratama-

HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin, 5 Januari 2026.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu, jaksa menyebut perbuatan Nadiem dilakukan saat menjabat sebagai Mendikbudristek dalam proyek strategis digitalisasi pendidikan.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop pendidikan agar hanya sesuai dengan ekosistem Google. Kebijakan tersebut dinilai menutup peluang bagi produk lain untuk masuk dalam program pengadaan nasional.

BACA JUGA:Driver Ojol Padati PN Tipikor Jakarta Pusat Dukung Nadiem Makarim di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook

BACA JUGA:JPU Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809,5 Miliar dalam Kasus Laptop Chromebook

Penggunaan Chrome Device Management dan Chrome Education Upgrade disebut menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem digital pendidikan di Indonesia. Jaksa menilai kebijakan itu berdampak pada ketergantungan sistem pendidikan nasional terhadap satu penyedia teknologi.

Selain itu, jaksa juga menyinggung adanya keuntungan pribadi yang diterima Nadiem dari investasi Google terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa disebut mencapai 786.999.428 dolar AS.

“Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022, dengan perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5,59 triliun,” lanjut jaksa.

Tak hanya Nadiem, sejumlah nama lain turut disebut dalam surat dakwaan. Mereka di antaranya Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah sebagai Direktur SMP Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021, Sri selaku Direktur SD pada periode yang sama, serta Jurist, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Cs Siap Disidang

BACA JUGA:Berkas Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Para pihak tersebut diduga bersama-sama menyusun kajian dan analisis kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Kajian tersebut menjadi dasar pengambilan kebijakan pengadaan perangkat TIK di lingkungan Kemendikbudristek.

Namun, jaksa menilai kajian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan dinilai gagal menjawab kebutuhan sekolah, khususnya di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: