Mangkir Tiga Kali, Kejagung Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

Mangkir Tiga Kali, Kejagung Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

Riza Chalid kembali mangkir ketiga kalinya-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 kembali mangkir ketiga kalinya untuk menjalani pemeriksaan. Sedianya, Riza diperiksa pada Senin, 4 Agustus 2025. Tapi hingga malam hari, tersangka tidak juga mendatangi panggilan tanpa keterangan.

Dalam kasus itu, Riza Chalid diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola minya PT Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. Atas sangkaan itu, penyidik Kejaksaan Agung sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Sayangnya, Riza memilih mangkir. 

Atas aksi tidak kooperatif tersebut, penyidik pun mengambil langkah tegas berikutnya. 

BACA JUGA:Kejagung Layangkan Panggilan Ketiga untuk Riza Chalid

BACA JUGA:Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia, Imigrasi dan Kejagung Bergerak Cepat

"Mungkin nanti sekalian bisa menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga red notice. Semua ," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Informasi terkini, Kejagung telah menyita 5 (lima) mobil mewah dan uang terafiliasi Tersangka Riza Chalid. Lima mobil mewah dan  barang bukti berupa uang dalam mata uang rupiah dan asing milik tersangka Riza Chalid yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunnya di PT Pertamina (Persero) telah disita oleh Kejagung.

Barang yang disita tersebut berasal dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung pada Senin, 4 Agustus 2025 malam. "Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya tapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Lima mobil mewah yang disita dari pihak terafiliasi Tersangka Riza Chalid merupakan 1 unit Toyota Alphard, 1 Unit Mini Cooper, dan 3 unit sedan Mercedes Benz. Lima kendaraan mewah ini disita dari hasil penggeledahan dari tiga lokasi yang berbeda yaitu Depok dan dua lokasi di Jakarta (Pondok Indah dan Tegal Parang Utara).

BACA JUGA:Desakan Tangkap Riza Chalid Meningkat, Sekata Institut Ungkap Lokasi dan Jejaknya di Malaysia

BACA JUGA:Anak Riza Chalid Ambil Keuntungan dari Korupsi Minyak Mentah

Selain mobil, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing lainnya. Sementara untuk nilai nominalnya masih menunggu hasil perhitungan dari pihak perbankan yang diminta memeriksa jumlah uang tersebut.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, lima mobil yang ditemukan oleh penyidik dalam kondisi tanpa pelat Nomor Polisi (Nopol). Hal ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dari pemilik mobil tersebut.

Namun, penyidik memastikan kelima mobil mewah tersebut diduga milik Tersangka MRC setelah ditemukan kunci. "Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa," ujar Kapupsenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung