Tak Semua Pedagang Boleh Pakai LPG 3 Kilogram, Ini Daftar Usaha yang Dilarang pada 2026

Tak Semua Pedagang Boleh Pakai LPG 3 Kilogram, Ini Daftar Usaha yang Dilarang pada 2026

Beli Gas LPG 3 Kg, Pengecer dan UMKM di Kramat Jati Wajib Miliki Surat Izin Usaha -Disway/Cahyono-

HARIAN DISWAY – Pemerintah kembali memperketat aturan penggunaan LPG 3 kilogram atau yang dikenal dengan sebutan gas melon pada 2026 ini. Kebijakan tersebut bertujuan agar gas bersubsidi benar-benar digunakan oleh kelompok masyarakat yang berhak.

LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu. Namun, pada praktiknya, masih banyak usaha skala lebih besar yang memanfaatkan gas tersebut.

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penertiban distribusi agar subsidi lebih tepat sasaran.

Dalam aturan terbaru, tidak semua pelaku usaha diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram. Sejumlah usaha tidak berhak memakai gas bersubsidi karena punya kemampuan ekonomi yang baik.

BACA JUGA:Cek Ketersediaan, Komisi XII DPR RI Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman

BACA JUGA:Bahlil Ungkap Alasan Penghentian Subsidi LPG 3 Kg, Sebut Ada Permainan Manipulasi Harga

Jenis Usaha yang Dilarang

Beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kilogram antara lain restoran besar, hotel, usaha katering skala menengah hingga besar, serta laundry komersial.

Selain itu, usaha lain seperti jasa las, peternakan skala besar, industri batik, dan berbagai usaha produksi yang membutuhkan energi dalam jumlah besar juga tidak diperbolehkan menggunakan gas melon.

Pemerintah mendorong kelompok usaha tersebut untuk menggunakan LPG nonsubsidi seperti tabung 5,5 kilogram, 12 kilogram, atau jenis bahan bakar lain yang sesuai.

Usaha Mikro yang Diperbolehkan


PEDAGANG SKALA MIKRO diperkenankan memakai LPG 3 kilogram dan diprioritaskan. --JakartaGlobe

Sementara itu, LPG 3 kilogram tetap diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro kecil, nelayan, dan petani. Mereka termasuk dalam kelompok yang membutuhkan energi untuk aktivitas sehari-hari, tetapi kemampuan ekonominya terbatas.

BACA JUGA:Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG di SPBE

BACA JUGA:Pertamina Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Usaha mikro yang masih diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram, antara lain pedagang kaki lima, penjual makanan kecil, dan pedagang takjil yang beroperasi dalam skala kecil.

Meski demikian, pemerintah juga terus melakukan pendataan agar penggunaan LPG bersubsidi lebih terkontrol. Salah satu upayanya adalah melalui sistem digital dan pendataan pengguna LPG subsidi.

Dengan sistem ini, distribusi LPG 3 kilogram menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Dengan demikian, subsidi energi dari pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagi para pelaku usaha, penting untuk memahami aturan terbaru ini agar tidak terkena sanksi atau pembatasan distribusi gas.

BACA JUGA:Update Aturan Beli LPG 3 KG Februari 2026, Ini Cara Dapatkan Kuota Subsidi 10 Tabung!

BACA JUGA:Komunikasi Politik Gas Melon

Menjelang Ramadan dan Lebaran, informasi mengenai penggunaan LPG 3 kilogram juga menjadi penting bagi para pedagang makanan dan takjil agar tetap dapat menjalankan usaha tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, penggunaan LPG bersubsidi diharapkan menjadi lebih adil dan efisien bagi seluruh masyarakat. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Akidah dan Filsafat Islam UINSA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kementerian esdm