Polres Malang Bongkar Pengoplosan LPG Gas Melon ke Tabung 12 Kg
Polres Malang bongkar pengoplosan tabung gas melon ke tabung gas 12kg.--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil membongkar praktik curang pengoplosan gas LPG bersubsidi di wilayah Kepanjen. Tiga orang pelaku berinisial FM, 34; MR, 33; dan M, 49, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan mengalihfungsikan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung 12 kg.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan serta informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Saat kami amankan, tersangka FM ini sedang mengoplos gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram tanpa segel resmi Pertamina. Hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat melalui perantara tersangka MR dan M," ujar AKP Hafiz dalam rilis resminya, Jumat, 24 April 2026.
BACA JUGA:Empat Pelaku Oplosan LPG Ditangkap di Sumenep, Polisi: Merugikan Masyarakat Kecil
Penangkapan para tersangka dilakukan petugas di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Raya Curungrejo, Gang Salahroso, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen. Saat penggerebekan, tersangka FM sedang asyik melakukan pengisian gas secara ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan alat sederhana berupa pipa kecil sepanjang 10 sentimeter untuk memindahkan isi gas. Alat ini cukup efektif untuk menguras isi tabung melon ke tabung berukuran lebih besar.
Berdasarkan keterangan penyidik, satu tabung 12 kg diisi dengan kandungan dari empat tabung gas melon 3 kg. Artinya, setiap tabung 12 kg hasil oplosan berasal dari empat tabung bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.
Dilihat dari sisi ekonomi, para pelaku meraup keuntungan yang signifikan. Dengan modal sekitar Rp72.000 (untuk empat tabung 3 kg seharga Rp18.000 per buah), mereka menjual tabung 12 kg hasil oplosan seharga Rp140.000, sehingga memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp60.000 per tabung.
Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025. Para pelaku memasarkan gas hasil oplosan tersebut kepada masyarakat umum melalui perantara tersangka MR dan M yang berperan sebagai pengepul.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 106 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 9 buah tabung ukuran 12 kilogram. Jumlah ini menunjukkan bahwa praktik pengoplosan ini sudah berjalan cukup lama dan dalam skala yang tidak kecil.
AKP Hafiz menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami potensi keterlibatan pangkalan atau agen tertentu yang memasok gas bersubsidi dalam jumlah besar kepada para pelaku. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang terkait minyak dan gas bumi. Ancaman pidana yang menanti adalah penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pemilik pangkalan atau agen gas, untuk tidak menyalahgunakan LPG bersubsidi. Praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan gas bersubsidi.
BACA JUGA:Gerebek Gudang Elpiji Oplosan di Bangkalan, 3 Pelaku Diamankan
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG di pangkalan resmi yang memiliki segel dan izin edar dari Pertamina. Jika menemukan indikasi kecurangan atau pengoplosan gas, segera laporkan kepada pihak berwajib. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id