Gerebek Gudang Elpiji Oplosan di Bangkalan, 3 Pelaku Diamankan

Gerebek Gudang Elpiji Oplosan di Bangkalan, 3 Pelaku Diamankan

3 Pelaku Pengoplosan Elpiji Di Bangkalan Berhasil Dibekuk Polisi--

HARIAN DISWAY - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan elpiji di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur pada hari Senin, 24 Maret 2025. 

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, tiga pelaku yang terlibat dalam kegiatan illegal tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Adapun tiga pelaku yang ditangkap berinisial HO selaku pemilik usaha, DK selaku karyawan, dan MB selaku karyawan.

Praktik illegal tersebut dilakukan di sebuah rumah yang secara sengaja difungsikan sebagai Gudang khusus untuk mengoplos elpiji berukuran 3 kg dan 12 kg.

Operasi penggerebekan awalnya tidak berjalan mulus. Salah seorang pelaku sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun petugas yang sigap berhasil menggagalkan pelarian pelaku. Dua pelaku lainnya yang sedang beristirahat, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Soroti Permainan Harga dan Pengoplosan LPG 3 Kg

BACA JUGA:Amankan Stok, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg Hingga 3,9 Juta Tabung

Modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung elpiji non-subsidi berukuran 12 kilogram. 

Dari kegiatan bisnis ilegal ini, para tersangka berhasil meraup keuntungan fantastis sebesar Rp 1,9 juta setiap harinya.

Dan dari hasil operasi penggerebekan tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa barang bukti berupa 244 buah tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram, dan 42 buah tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram telah berhasil disita polisi.

Dari hasil keculasannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2021 pasal 40 angka 9 junto pasal 55 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: