Satu Keluarga di Jombang Diduga Diculik dan Disandera Terkait Sengketa Utang Rp25 Juta

Satu Keluarga di Jombang Diduga Diculik dan Disandera Terkait Sengketa Utang Rp25 Juta

Kasus penculikan satu keluarga di Jombang diduga terkait sengketa utang Rp25 juta, dua pelaku asal Bangkalan ditangkap polisi.-Polres Jombang-

JOMBANG, HARIAN DISWAY - Satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten JOMBANG, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penculikan dan penyanderaan oleh sekelompok orang dari Kabupaten Bangkalan, Minggu, 2 Maret 2026.

Korban masing-masing berinisial AA, 29 tahun, istrinya ZR, 25 tahun, serta anak mereka KAA, 5 tahun. Mereka diduga diculik dari rumahnya sekitar pukul 03.00 dini hari. Polisi menyebut motif aksi tersebut berkaitan dengan sengketa utang antara korban dan para pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan pelaku sebelumnya menjalin kerja sama bisnis penjualan rokok. Dari kerja sama itu, korban tercatat dua kali membeli rokok dengan total nilai mencapai Rp95 juta dan telah membayar Rp70 juta sehingga masih terdapat kekurangan Rp25 juta yang diminta segera dilunasi dalam waktu satu bulan.

Karena belum mampu melunasi sisa utang tersebut, para pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari. Mereka diduga mendobrak pintu dan membawa pasangan suami istri beserta anaknya ke wilayah Bangkalan untuk disandera.

BACA JUGA:Perampokan Berdarah di Jombang, Pemilik Toko Kelontong Ditikam dan Uang Rp10 Juta Raib

BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Kejari Jombang di Karawang

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan para pelaku datang saat sebagian warga masih terlelap. “Jadi para pelaku ini mendatangi rumah korban pada dini hari,” kata Dimas, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurutnya, rombongan pelaku dipimpin seorang perempuan bernama Nur Hidayah bersama sejumlah pria. Mereka sempat mendobrak pintu depan hingga engselnya rusak. Karena tidak berhasil masuk, pelaku beralih ke pintu belakang yang saat itu sedang direnovasi.

Setelah masuk, mereka menuju kamar korban dan terjadi keributan. Seusai peristiwa itu, korban dipaksa keluar rumah dan dibawa ke Bangkalan. Sebelum pergi, pelaku sempat meninggalkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dengan janji korban akan dipulangkan pada hari yang sama.

Namun hingga waktu berlalu, korban tidak kembali sehingga keluarga melapor ke polisi. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan para pelaku.

BACA JUGA:Budidaya Ganja di Jombang Dijual Jadi Rokok, Polisi Ungkap Harga hingga Rp13 Juta per Kg

BACA JUGA:Vonis Hukuman bagi Pembunuh Remaja Jombang: Para Pelaku Anak Punk

Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, polisi menangkap dua tersangka yakni Moh Zehri, 40 tahun, dan Bahar, 29 tahun, di Bangkalan. “Dua terduga pelaku ini kami amankan di rumahnya sendiri-sendiri,” kata Dimas.

Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur aksi penculikan. Saat ini kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: