Satu Keluarga di Jombang Diduga Diculik dan Disandera Terkait Sengketa Utang Rp25 Juta

Satu Keluarga di Jombang Diduga Diculik dan Disandera Terkait Sengketa Utang Rp25 Juta

Kasus penculikan satu keluarga di Jombang diduga terkait sengketa utang Rp25 juta, dua pelaku asal Bangkalan ditangkap polisi.-Polres Jombang-

Sementara itu, tiga pelaku lain telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang termasuk perempuan yang diduga menjadi inisiator aksi tersebut. “Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Dimas.

Para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: