Vonis Hukuman bagi Pembunuh Remaja Jombang: Para Pelaku Anak Punk

Vonis Hukuman bagi Pembunuh Remaja Jombang: Para Pelaku Anak Punk

ILUSTRASI Vonis Hukuman bagi Pembunuh Remaja Jombang: Para Pelaku Anak Punk.-Arya-Harian Disway-

Ini nasib enam anak punk pembunuh Mohammad Faiz, 19, di Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Jombang, 18 Januari 2025. Mereka divonis 3 sampai 18 tahun penjara. Sidang terakhir di PN Jombang, Kamis, 2 Oktober 2025, menghukum Hanif Mansyur Mustofa, 19, enam tahun penjara. Kisah remaja punk yang tragis.

KETUA Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah serta hakim anggota Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso menyatakan, Hanif terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, membantu pembunuhan berencana.

Hanif ikut merencanakan pembunuhan Faiz. Saat eksekusi pembunuhan Faiz, ia berada di rumah karena sakit. 

Menanggapi vonis, jaksa penuntut umum  Jefri Satria yang menuntut Hanif dihukum 15 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, terdakwa Hanif pasti lega atas vonis itu.

BACA JUGA:Cewek Punk Bunuh Ayah

BACA JUGA:Tak Terima Dipalak, Anak Punk Melawan

Dari enam pembunuh, tiga berusia anak: MRN, 16, warga Desa Darurejo, Jombang; RGA, 17, warga Desa Rejoagung, Jombang; serta KS, 16, warga Desa Bangsri, Jombang. Mereka sudah lebih dulu divonis masing-masing 3 tahun penjara.

Dua pelaku lagi (otaknya) Andi Samudra, 22, warga Desa Pulorejo, Jombang, dan Amin Roes, 23, warga Desa Madurejo, Lumajang. Masing-masing sudah divonis 18 tahun penjara.

Padahal, motif pembunuhan itu sangat sepele dari sudut pandang orang dewasa. Soal rebutan wanita. Di usia para pelaku, rebutan wanita adalah hal baru. Yang membakar emosi.

Kilas balik ke tragedi. Korban Faiz warga Desa Katerungan, Sidoarjo. Pernah nyantri di Lumajang. Ia anak punk dengan kostum khas jaket hitam dan rambut warna-warni. Ia kenal para pelaku meski mereka tinggal di beda desa. Gegara sesama punk.

Faiz berkenalan dengan cewek inisial FSB, 16, warga Balongbendo, Sidoarjo, lewat Facebook. Mereka sering komunikasi di situ. Ternyata si cewek juga kenal sebagian dari enam pelaku.

Rabu, 15 Januari 2025, Faiz dan FSB sepakat kopi darat di Trowulan, Mojokerto. Persisnya di tempat kos Andi Samudra yang jadi tempat kumpul anak-anak punk. Mereka bertemu di sana bersama beberapa anak punk, termasuk Andi.

Di tempat itu, ceweknya cuma FSB. Acaranya mabuk miras. Tidak terungkap, apakah si cewek ikut minum miras atau tidak. Namun, para cowok, semuanya mabuk miras.

Saat setengah mabuk, Faiz melecehkan seks FSB. Mungkin, Faiz merasa berhak atas FSB karena ia yang mengajak FSB ke situ. Faiz pun merasa bisa melakukan apa saja terhadap si cewek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: