Vonis Hukuman bagi Pembunuh Remaja Jombang: Para Pelaku Anak Punk

ILUSTRASI Vonis Hukuman bagi Pembunuh Remaja Jombang: Para Pelaku Anak Punk.-Arya-Harian Disway-
Dari 1.000 orang tersebut, tidak ada yang melakukan pembunuhan lagi.
Statistik nasional AS, dalam satu dekade tahun 2000 hingga 2010, sebanyak 57.000 napi pembunuhan dibebaskan dari penjara. Tingkat residivisme sekitar 1,6 persen.
Kesimpulannya, napi pembunuh kebanyakan tidak akan membunuh lagi setelah mereka bebas penjara. Di Indonesia belum ada riset soal itu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: