Pembunuh Gadis di Kendal Sempat Dinyatakan Gila: Bebas, lalu Divonis Mati

Pembunuh Gadis di Kendal Sempat Dinyatakan Gila: Bebas, lalu Divonis Mati

ILUSTRASI Pembunuh Gadis di Kendal Sempat Dinyatakan Gila: Bebas, lalu Divonis Mati.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Terdakwa Muhammad Gunawan, 22, divonis pidana mati, masa percobaan 10 tahun. Itu penerapan pertama KUHP baru (berlaku sejak 2 Januari 2026). Gunawan terpidana unik. Ia terbukti membunuh berencana mantan pacarnya, Baladiva Nisrina, 21, Senin, 29 Juli 2024. Lalu, ia pura-pura gila. Ia nyaris lolos hukuman.

KASUS ini menghebohkan masyarakat Jateng. Gunawan sempat dinyatakan gila. It bukan dugaan. Hasil visum et psikiatrikum yang diterbitkan RSJD dr Amino Gondohutomo, Semarang, menyatakan, Gunawan mengidap skizofrenia

Skizofrenia adalah gangguan mental berat dan kronis. Pengidap sulit membedakan antara realitas dan imajinasi (psikosis). Ditandai dengan halusinasi, delusi, kekacauan berpikir, serta perubahan perilaku. Skizofrenia butuh perawatan jangka panjang. 

Sesuai UU, orang gila tidak layak dihukum. Gunawan bebas hukum. Ia dititipkan di Shelter Dinas Sosial, Kabupaten Kendal.

BACA JUGA:Pemerkosa-Pembunuh Gadis Pegawai Alfamart Ditangkap: Pelaku Cermati Korban

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Pembunuh Gadis Pegawai Alfamart: Saya Tergiur Ekonomi

Setelah beberapa bulan Gunawan menginap di sana, jaksa minta Gunawan diperiksa ulang. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kendal Samgar Siahaan kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026, menceritakan:

”Pada asesmen pertama (di RSJD dr Amino Gondohutomo), pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa skizofrenia. Kemudian, pada 2025 kami meminta ahli kejiwaan untuk melakukan asesmen kedua. Hasilnya, terdakwa layak untuk diajukan ke persidangan.”

Jadi, Gunawan nyaris lolos dari jerat hukum. Jalan ceritanya panjang.

BACA JUGA:Pemerkosa-Pembunuh Gadis Pegawai Alfamart Ditangkap: Pelaku Cermati Korban

Gunawan pacaran dengan Baladiva sejak 2019. Setelah lima tahun pacaran, mereka putus. Setelah putus, Gunawan mengajak Baladiva balikan. Namun, Baladiva menolak karena sudah punya pacar baru. Gunawan memaksa pacaran lagi, Baladiva menolak.

Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 8.00 WIB, Gunawan mendatangi rumah Baladiva di Dukuh Tunggakrejo, Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal. Saat itu Baladiva sedang sendirian di rumah. Gunawan sudah membawa pisau dari rumah.

Di rumah tersebut Gunawan mengulangi ajakannya balik pacaran lagi. Baladiva tetap menolak. Gunawan marah. Gunawan menikam tubuh Baladiva dengan banyak tikaman. Hasil visum, ada sepuluh tikaman di sekujur tubuh korban. Sadis. 

Baladiva meninggal dalam perjalanan ke RS. Gunawan ditangkap polisi, dibawa ke Polres Kendal. Diproses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: