Pembunuh Gadis di Kendal Sempat Dinyatakan Gila: Bebas, lalu Divonis Mati

Pembunuh Gadis di Kendal Sempat Dinyatakan Gila: Bebas, lalu Divonis Mati

ILUSTRASI Pembunuh Gadis di Kendal Sempat Dinyatakan Gila: Bebas, lalu Divonis Mati.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Saat Gunawan diperiksa polisi, ibunya bernama Rochmani mendatangi kantor polisi menyerahkan surat keterangan bahwa Gunawan gila.

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi kepada wartawan saat itu mengatakan, ”ada dokumen buku kuning dari keluarga yang menyatakan tersangka gila. Buku sudah diserahkan ke kami.”

Buku itu diterbitkan poliklinik psikiatri RSUD Adhyatma Tugurejo, Semarang. Di situ tertera, Gunawan mengidap skizofrenia.

Humas RSUD Adhyatma Tugurejo Semarang Endriawan Widodo ditanya wartawan, menjelaskan riwayat pemeriksaan terakhir Gunawan di sana.

Endriawan: ”Pasien atas nama Muhammad Gunawan riwayat terakhir periksa di sini pada 26 Juni 2024.”

Valid. Gunawan gila. Tanggal pemeriksaan terakhir Gunawan itu berarti sebulan sebelum ia membunuh Baladiva. 

Maka, sesuai prosedur, polisi memeriksakan psikologis tersangka Gunawan ke RSJD dr Amino Gondohutomo. Sedangkan perkara hukumnya terus diproses polisi. Sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Gunawan.

Hasil pemeriksaan, itu tadi, Gunawan skizofrenia. Namun, berkas perkara sudah diserahkan polisi ke kejaksaan. Sudah diproses.

Menanggapi hasil asesmen kejiwaan pelaku, jaksa minta asesmen ulang ke psikiater lain (bukan dari RSJD dr Amino Gondohutomo). Hasil asesmen kedua menyebutkan, Gunawan tidak gila. Ia normal. Ia layak bertanggung jawab secara hukum.

Lalu, dalam sidang, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Gunawan. Akhirnya fakta sidang menunjukkan, Gunawan terbukti melanggar Pasal 459 KUHP, pembunuhan berencana. Ia divonis hukuman mati dengan masa percobaan sepuluh tahun. 

Sesuai Pasal 100 KUHP baru, hukuman mati tidak langsung, seperti sebelumnya. Tapi, harus melewati masa percobaan sepuluh tahun. Terpidana tetap dipenjara. Dihitung sejak jatuhnya vonis sampai sepuluh tahun kemudian, kelakuan terpidana selama dalam penjara dievaluasi. 

Jika terpidana berkelakuan baik, bisa diusulkan ke Mahkamah Agung untuk minta keringanan hukuman. Mahkamah Agung akan mengajukan ke presiden RI, yang berwenang memberikan keringanan hukuman. 

Jika presiden tidak memberikan keringanan, terpidana langsung dieksekusi mati. Jika presiden memberikan keringanan, cuma ada satu keringanan: hukuman penjara seumur hidup.

Pertanyaannya, apakah keluarga Gunawan melakukan trik saat menyerahkan buku kuning ke polisi agar Gunawan bebas hukum? Perbedaan antara bebas hukum dengan hukuman mati bagai bumi dan langit.

Pasti itu bukan trik. Wartawan sudah konfirmasi ke humas RSUD Adhyatma Tugurejo Semarang, membenarkan Gunawan pernah dirawat di poli psikiatri di sana. Tapi, melalui second opinion, Gunawan normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: