Vonis Hukuman bagi Pembunuh Remaja Jombang: Para Pelaku Anak Punk

Vonis Hukuman bagi Pembunuh Remaja Jombang: Para Pelaku Anak Punk

ILUSTRASI Vonis Hukuman bagi Pembunuh Remaja Jombang: Para Pelaku Anak Punk.-Arya-Harian Disway-

Namun, Andi tersinggung. Ia sebagai tuan rumah mungkin merasa lebih berhak atas semua tamu. Terjadi cekcok Faiz-Andi. Para tamu membela Andi. Puncaknya, Andi merampas dua ponsel Faiz. Terpaksa, Faiz menyerahkannya. 

Kata Andi, jika ingin ponselnya kembali, Faiz harus menebus dengan sejumlah uang. ”Uangnya buat bayar sewa tempat ini, aku butuh uang,” kata Andi. Tebusan itu dibayar Faiz sehingga ponselnya dikembalikan.

Jadi, Andi memanfaatkan peristiwa pelecehan itu dengan motif pemerasan finansial. Akhirnya mereka bubar, pulang sendiri-sendiri. 

Jumat, 17 Januari 2025, enam remaja (para pelaku) kumpul di tempat Andi lagi. Mereka merencanakan pembunuhan Faiz. Detailnya, Andi, Amin, dan Hanif merencanakan pembunuhan Faiz. Mereka meminta pendapat tiga anak, MRN, RGA, dan KS, mencari tempat sepi untuk pembunuhan. 

Tiga anak itu merekomendasikan lokasi di hutan Desa Marmoyo di Dusun Randualas. Tempatnya sepi. Cocok buat rencana itu. Semuanya setuju. Faiz akan dibunuh di situ.

Sabtu, 18 Januari 2025, Faiz ditelepon, diajak para pelaku kumpul di hutan itu. Faiz mau. Ia berangkat dari rumahnya di Sidoarjo naik motor Yamaha Nmax. 

Faiz tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Para pelaku sudah berkumpul di situ, kecuali Hanif yang katanya sakit sehingga tidak ikut. Acaranya tetap saja, mabuk miras. 

Saat setengah mabuk, Faiz diserang. Lehernya dijerat sarung. Ia berontak, lolos dari jeratan. Terjadi duel. Tapi, apa daya, ia dikeroyok lima remaja. Ia dihajar batu. Ia tewas di situ. Mayatnya diseret, dibuang ke dalam hutan, sekitar 200 meter dari titik lokasi kumpul.

Minggu, 19 Januari 2025, mayat Faiz ditemukan pria pencari jamur di hutan itu. Mayat sudah mulai membusuk. Polisi tiba di TKP, mengolah TKP. Ditemukan, kepala korban remuk dihajar batu. Polisi menyelidiki.

Rabu, 29 Januari 2025, polisi meringkus pelaku Hanif di Desa Kebondalem, Mojoagung. Setelahnya, satu demi satu para pelaku ditangkap, termasuk tiga pelaku usia anak. 

Mereka diperiksa intensif dan terbukti sebagai pelaku. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.

Para pelaku dan korban anak-anak punk. Istilah ”punk” adalah genre musik rock, jenis heavy metal. Aliran musik itu dimulai di Amerika Serikat (AS) awal tahun 1970-an.

Kemudian, berkembang jadi gaya hidup kelompok remaja. Ciri khas kostum warna-warni. Model rambut mohawk. Potongan botak di kiri kanan, menyisakan bagian tengah jambul sampai ke belakang, bentuknya runcing-runcing.

Jon Savage dalam karyanya, Teenage: The Creation of Youth Culture (2007), menyebut istilah punk berasal dari bahasa gaul narapidana di penjara AS pada akhir dekade 1960-an. Artinya, orang pemberontak. Kemudian, jadi genre musik.

Pada 1974 penggemar musik punk di New York, AS, membentuk komunitas punk. Dengan ciri khas kostum warna-warni, juga jaket hitam mengilap, celana jins robek, sepatu bot Dr Martens, rambut mohawk, dan bertato.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: