Budidaya Ganja di Jombang Dijual Jadi Rokok, Polisi Ungkap Harga hingga Rp13 Juta per Kg

Budidaya Ganja di Jombang Dijual Jadi Rokok, Polisi Ungkap Harga hingga Rp13 Juta per Kg

Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penggeledahan rumah kontrakan yang digunakan untuk budidaya ganja di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Senin, 15 Desember 2025. Pelaku mengaku sempat jual ganja dalam bentuk rokok.-Humas Polri-mediahub.polri.go.id

JOMBANG, HARIAN DISWAY - Polisi berhasil menggeledah praktik budidaya dan peredaran ganja yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R atau Rama (43) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui tidak hanya menanam, tetapi juga sempat memanen dan menjual ganja tersebut dengan cara dikemas menjadi rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, Rama telah menjalankan aktivitas ilegal itu selama sekitar 3 bulan dan baru 1 kali melakukan panen sebelum akhirnya ditangkap.

Hasil panen tersebut, menurut polisi, tidak seluruhnya digunakan untuk konsumsi pribadi.

BACA JUGA:Grebek Budidaya Ganja Rumahan di Jombang, Polisi Sita 110 Batang dan 5,3 Kg Ganja

BACA JUGA:Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan, 110 Batang Disita

“Sudah sempat panen dan dijual. Dari interogasi awal, ganja itu dijadikan rokok,” kata Iptu Bowo Tri Kuncoro mengonfirmasi kepada awak media, Selasa, 16 Desember 2025.

Bowo menjelaskan, ganja yang mengandung zat psikoaktif tetrahidrokanabinol (THC) itu dipasarkan dengan harga sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dikonversi, nilainya mencapai kurang lebih Rp13 juta per kilogram.

Atas perbuatannya, Rama dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132.

BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Tangani 304 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

BACA JUGA:Nelayan Selundupkan Sabu dan Narkotika Vape di Perairan Sumut

“Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Bowo menerangkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Jombang pada Senin, 15 Desember 2025.

Di dalam rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: