Grebek Budidaya Ganja Rumahan di Jombang, Polisi Sita 110 Batang dan 5,3 Kg Ganja
Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penggeledahan rumah kontrakan yang digunakan untuk budidaya ganja indoor di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Senin, 15 Desember 2025.-Humas Polri-mediahub.polri.go.id
JOMBANG, HARIAN DISWAY - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Polda Jawa Timur menguak praktik budidaya ganja skala rumahan.
Tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Modus budidayanya disamarkan menyerupai greenhouse.
Penggerebekan itu berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025 dan dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Dalam operasi tersebut, polisi dilaporkan menyita 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot.
BACA JUGA:Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan, 110 Batang Disita
BACA JUGA:Onad dan Istri Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Temukan Ganja
Selain itu, petugas juga mengamankan ganja kering hasil panen dengan total berat sebesar 5,3 kilogram, serta ganja yang direndam di dalam toples.
Sejumlah peralatan elektronik budidaya, termasuk alat pengatur suhu ruangan, turut disita sebagai barang bukti.
Rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pakubuwono itu diketahui disewa oleh seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya.
Aparat kepolisian langsung membekuk R di lokasi kejadian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jombang.
BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Tangani 304 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Rehabilitasi 15 Siswa SMP Positif Narkoba dan Perketat Pengawasan di Jalan Kunti
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin, 15 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari penangkapan Y, warga Kecamatan Ngoro, bersama 2 rekannya pada Minggu, 14 Desember 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: