Grebek Budidaya Ganja Rumahan di Jombang, Polisi Sita 110 Batang dan 5,3 Kg Ganja
Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penggeledahan rumah kontrakan yang digunakan untuk budidaya ganja indoor di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Senin, 15 Desember 2025.-Humas Polri-mediahub.polri.go.id
Ketiganya diamankan usai diduga melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang.
Dari hasil interogasi, Y mengaku mendapatkan ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit.
BACA JUGA:Napi Narkoba Ini Dipulangkan ke Inggris setelah 13 Tahun Dipenjara dl Bali
BACA JUGA:Onad Positif Narkoba, Istrinya Diizinkan Pulang Karena Negatif
Berbekal dari pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan menangkap R keesokan harinya.
Penggeledahan rumah kontrakan tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan perangkat desa serta ratusan warga sekitar.
Hasilnya, puluhan tanaman ganja ditemukan tersebar di 2 kamar tidur, dapur, dan ruang belakang rumah. Tempat budidaya dilengkapi pendingin ruangan untuk menjaga kondisi tumbuh tanaman.
Kepada penyidik, R mengaku memperoleh bibit ganja dalam bentuk biji yang dibeli secara daring dari luar negeri.
BACA JUGA:Satresnarkoba Pasuruan Kota Bekuk Dua Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Antarwilayah
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 25 Tersangka Diringkus
“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ungkap Ardi.
Berdasarkan pengakuan awal, kegiatan budidaya tersebut telah berjalan sekitar 3 bulan dan sudah satu kali panen. Namun, polisi menegaskan keterangan itu masih didalami. “Pengakuan itu masih kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, motif budidaya ganja disebut sebagai kepentingan pribadi.
Penyidik tetap mengembangkan duduk perkara guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk jalur distribusi dan pemasok bibit.
BACA JUGA:Dua Bulan, Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp322 Juta: Selamatkan 1.800 Jiwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: