Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 25 Tersangka Diringkus

Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 25 Tersangka Diringkus

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Polresta Banyuwangi-Humas Polresta Banyuwangi-

BANYUWANGI Peredaran narkoba di BANYUWANGI kembali digempur habis-habisan. Dalam waktu satu bulan, Polresta BANYUWANGI Polda Jatim melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Dari hasil operasi itu, 25 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Banyuwangi.

Pengungkapan besar ini dilakukan sepanjang 19 September hingga 27 Oktober 2025. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyebut, dari total kasus tersebut, 19 di antaranya kasus narkotika dan 3 lainnya terkait Okerbaya.

“Seluruh tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar Kombes Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 28 Oktober 2025.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku pun tak sedikit. Polisi menyita 223,74 gram sabu, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 timbangan elektrik.

BACA JUGA:Diungkap, Motif Suami Bunuh Istri di Banyuwangi: Pelaku Takut Kehilangan

BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Perketat Penjagaan Pelabuhan Ketapang Jelang WWF di Bali

Jumlah itu menunjukkan masih luasnya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Banyuwangi.

Tiga kasus di antaranya dikategorikan menonjol karena jumlah barang bukti dan jaringannya cukup besar.

Kasus pertama menjerat AR alias K, yang diringkus di Muncar dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Kasus kedua menimpa WU, yang kedapatan membawa 96,59 gram sabu di wilayah Giri.

Sementara kasus ketiga, I alias G, ditangkap di Sempu dengan barang bukti 33,02 gram sabu.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H. menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara, bahkan hingga seumur hidup untuk pengedar dengan barang bukti besar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: