Polres Tanjung Perak Tangani 304 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Polres Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba hasil penanganan 304 kasus sepanjang 2025, termasuk sabu dan ganja lebih dari satu kilogram.-Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-
HARIAN DISWAY - Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan press release pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan upacara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu, 10 Desember 2025.
Kegiatan tersebut memusnahkan barang bukti narkoba golongan I berupa sabu sebanyak 1.000,034 gram, ganja sebanyak 1.000,038 gram, pil ekstasi sebanyak delapan butir dan 4,01 gram, empat pipet kaca sebanyak 200 buah, serta alat hisap sabu berupa bong sebanyak 85 buah beserta perlengkapan lainnya.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anindita Harcahyaningdyah bersama sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak M. Suparlan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Raden Heru Kuntodewo, S.H., Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Tri Asmoro, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Perak Agung Rokhaniawan, perwakilan BNN Provinsi Jawa Timur AKBP Eko Hengky Prayitno, Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., serta perwakilan Yayasan Rehabilitasi Plato Foundation dan Orbit Foundation.
Menurut Kompol Anindita Harcahyaningdyah, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan Satresnarkoba dari Januari hingga Desember 2025. Selama periode tersebut, terdapat 304 kasus yang ditangani, terdiri atas 302 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, satu kasus dengan tersangka meninggal dunia, serta satu kasus merupakan temuan barang bukti.
BACA JUGA:6 Direksi PT Pelindo dan APBS Jadi Tersangka Korupsi Kolam Tanjung Perak
BACA JUGA:Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Peti Kemas Diduga Terpapar Cesium-137
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.034 gram, ganja seberat 1.038 gram, pil ekstasi delapan butir, 4,01 gram ekstasi tambahan, pipet kaca sebanyak 202 buah, serta bong sebanyak 85 buah.
Dari pantauan media, pemusnahan dilakukan menggunakan mobil insinerator milik BNN Provinsi Jawa Timur dengan cerobong pembakaran menghadap ke atas setinggi sekitar tiga meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: