Grebek Budidaya Ganja Rumahan di Jombang, Polisi Sita 110 Batang dan 5,3 Kg Ganja
Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penggeledahan rumah kontrakan yang digunakan untuk budidaya ganja indoor di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Senin, 15 Desember 2025.-Humas Polri-mediahub.polri.go.id
BACA JUGA:Ammar Zoni Kendalikan Transaksi Narkoba dari Rutan Lewat Aplikasi Zangi
Atas perbuatannya, R dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: