Ammar Zoni Kendalikan Transaksi Narkoba dari Rutan Lewat Aplikasi Zangi

Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini dia selundupkan sabu dan ganja sintetis ke dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.--Istimewa
HARIAN DISWAY- Ammar Zoni diduga mengendalikan transaksi narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat, menggunakan aplikasi pesan Zangi. Polisi mengungkap hal ini setelah razia menemukan barang bukti narkotika di dalam Rutan.
“Kalau hasil yang kami dapatkan, melalui aplikasi Zangi. Tapi untuk proses di rutan, yang jelas kami serahkan kepada pihak rutan,” jelas Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan.
Kasus Ammar Zoni berawal dari razia di dalam rutan di mana petugas menemukan barang bukti berupa narkoba. Petugas rutan pun langsung menindaklanjuti dengan melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.
Dari hasil interogasi, Ammar mengungkapkan bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari warga binaan berinisial MR. Namun, berbeda dengan pengakuan Ammar Zoni, MR justru mengaku mendapatkan narkotika dari Ammar.
BACA JUGA:Ammar Zoni Belum Kapok, Diduga Jadi Pengepul Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Siapa Zeda Salim? Sosok Wanita yang Kunjungi Ammar Zoni di Lapas Usai Cerai dengan Irish Bella
“Tetapi dalam proses pemeriksaan, MR juga menyampaikan bahwa ia mendapatkannya dari saudara AZ, sehingga keduanya saling tuding,” tuturnya.
Wahyu Trah Utomo menyebut bahwa telepon genggam merupakan barang terlarang yang tidak boleh dimiliki warga binaan. Petugas pun langsung menindak tegas warga binaan yang tidak taat peraturan.
“Memang peredaran telepon genggam itu dilarang karena termasuk barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan,” kata Wahyu.
“Untuk hal itu, yang bersangkutan sudah kami berikan hukuman disiplin. Setelah proses pemberkasan dan pemeriksaan selesai, yang bersangkutan kami pindahkan ke lapas lain yang terlibat dalam kasus narkoba ini,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ammar Zoni Belum Kapok, Diduga Jadi Pengepul Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:4 Anggota Polres Blitar Dipecat: Ada yang Disersi, Terlibat Narkoba, dan Salahgunakan Jabatan
Dari kasus ini, Ammar Zoni yang semula divonis tiga tahun penjara membuat jaksa penuntut umum tidak terima dengan putusan tersebut.
Pengajuan banding yang dilakukan oleh jaksa akhirnya memperberat vonis Ammar menjadi empat tahun penjara, sebagaimana dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: