4 Anggota Polres Blitar Dipecat: Ada yang Disersi, Terlibat Narkoba, dan Salahgunakan Jabatan

4 Anggota Polres Blitar Dipecat: Ada yang Disersi, Terlibat Narkoba, dan Salahgunakan Jabatan

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mencoret bingkai foto anggota Polres Blitar yang diberhentikan secara tidak terhormat--Memorandum

HARIAN DISWAY - Sebanyak 4 anggota Polres Blitar resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Mereka bukan pensiun dini, tetapi dipecat karena melakukan pelanggaran serius. Ada yang disersi, terlibat narkoba, hingga menyalahgunakan jabatan.

Upacara PDTH itu digelar di halaman Mapolres Blitar pada Jumat pagi, 10 Oktober 2025.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman berdiri di depan barisan anggotanya. Menunjukkan 4 personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian tepat ditengah lapangan upacara.

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi DAM Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Baru

BACA JUGA:Dua Tahun Bungkam, 4 Korban Masih Trauma Karena Pelecehan Oknum Pemuka Agama di Blitar

“Menjadi anggota Polri adalah kehormatan besar yang disertai tanggung jawab besar,” kata Kapolres dalam amanatnya.

Arif lantas mengajak seluruh personelnya menjadikan peristiwa itu sebagai bahan introspeksi diri. Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku.

"Kita harus menyadari bahwa menjadi anggota Polri adalah suatu kehormatan yang disertai tanggung jawab besar,” imbuhnya.

Adapun keempat personel yang dikenai sanksi PTDH tersebut yakni, Bripka E.K. dan Bripka A.S. diberhentikan karena disersi. Bripka B.E. terjerat penyalahgunaan narkoba. Sementara Aipda S.D. dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang jabatannya.

BACA JUGA:AKBP Arif Fazlurahman, Santri yang Jadi Kapolres Blitar:Ada Dakwah di Setiap Langkah

BACA JUGA:Misteri Mayat Perempuan Muda di Blitar Terkuak, Dibunuh Kekasih Karena Cemburu

Bagi Arif, keputusan itu bukan hanya sanksi administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab moral institusi kepada publik.

“Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Pelanggaran 4 anggota itu menjadi cermin keras bagi yang masih berdinas, bahwa seragam bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol amanah. Dan amanah itu bisa hilang ketika disalahgunakan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum